Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa Minta Jenazah Petugas KPPS Diautopsi

9 Mei 2019 16:42 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa. Foto: Alfaddillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa. Foto: Alfaddillah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa meminta ratusan jenazah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat atau setelah bertugas dalam Pemilu 2019 untuk diautopsi. Permintaan tersebut mereka utarakan dalam konferensi pers yang berlangsung di Elza Syarief Law Office, Menteng, Jakarta, pada Kamis, 9 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Kelompok orang yang semuanya mengaku berprofesi sebagai dokter itu menyebut kelelahan bukanlah penyebab utama dari meninggalnya para petugas KPPS tersebut. “Selama kami di dunia kedokteran tidak ada kasus kematian karena kelelahan," kata Zulkifli S. Ekomei, salah satu anggota komunitas tersebut.
Karena itu, Zulkifli bersama segenap anggota lainnya menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat perintah kepada dokter forensik se-Indonesia untuk melakukan autopsi terhadap jenazah para petugas KPPS itu. Menurutnya, autopsi bisa memberikan diagnosis yang lebih tepat untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya para petugas KPPS tersebut.
Catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 7 Mei kemarin menyebutkan, jumlah anggota KPPS Pemilu 2019 yang meningga sudah mencapai 456 orang. Jumlah ini akan lebih dari 500 orang jika ditambah dengan jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan anggota Polri yang juga meninggal setelah bertugas dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Menambahkan pernyataan Zulkifli, Oki Sofian, anggota lainnya dari Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, menegaskan bahwa dalam ilmu kedokteran seseorang harus menggunakan fakta yang dapat memastikan hasil diagnosis. Ia juga menekankan bahwa kelelahan bukan penyebab meninggalnya petugas KPPS.
“Dalam ilmu kedokteran, semua didiagnosis berdasarkan fakta. Banyak yang memperkirakan, kelelahan menjadi penyebab utama, tetapi tidak pernah ada kelelahan yang menyebabkan orang meninggal. Oleh sebab itu kita perlu tahu diagnosis pastinya," ujar Oki.
"Jika memang kelelahan menjadi penyebab utamanya, maka hasil autopsi ini bisa dijadikan acuan untuk mencegah, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini," tambahnya.
Oki Sofian, anggota Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa. Foto: Alfaddillah/kumparan
Sementara itu, Ketua Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa Bakta Iswara mengatakan kejadian hilangnya banyak nyawa selama proses Pemilu 2019 adalah peristiwa yang cukup parah. Oleh karena itu, kelompoknya menganggap peristiwa ini sebagai bencana kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan kejadian banyaknya korban jatuh, baik sakit maupun meninggal dunia yang menimpa petugas KPPS, pengawas pemilu, dan anggota Polri selama proses penghitungan suara dalam pemilu 2018 ini, maka Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa menyatakan ini sebagai ‘Bencana Kesehatan Nasional’,” tegas Bakta.
Selain meminta dilakukannya autopsi terhadap semua jenazah petugas KPPS, Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa juga menuntut empat hal lainnya. Kelima tuntutan itu mereka suarakan di kantor advokat sekaligus pengurus DPP Gerindra, Elza Syarief. Didampingi juga oleh Elza, kelompok itu menyampaikan lima tuntutan yang isinya adalah sebagai berikut:
Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa didampingi Elza Syarief (kiri bawah). Foto: Alfaddillah/kumparan
1. Menuntut pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera Merah Putih setengah tiang sampai dengan 22 Mei 2019.
2. Menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.
ADVERTISEMENT
3. Mendorong Komnas HAM untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dan membawa kasus tersebut ke forum internasional (Mahkamah International dan Dewan HAM PBB).
4. Menuntut dan mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia pada semua korban.
5. Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan yang sesuai undang-undang.