Pasal-Pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia yang Dilanggar dr Terawan

4 April 2018 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DR dr Terawan Agus Putranto (Foto: Twitter @KBRI Den Haag)
zoom-in-whitePerbesar
DR dr Terawan Agus Putranto (Foto: Twitter @KBRI Den Haag)
ADVERTISEMENT
Dokter Terawan Agus Putranto baru saja dipecat sementara oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut penjelasan IDI, ada sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter yang menjadikan praktik ’cuci otak’ sebagai metode untuk mencegah dan menyembuhkan penyakit stroke tersebut.
ADVERTISEMENT
Para dokter, begitu juga dengan banyak profesi lainnya, memiliki kode etik yang menjadi tuntunan serta tuntutan mereka dalam melakukan profesinya secara profesional. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) ada 21 pasal yang harus ditaati para dokter atau siapapun yang berpraktik sebagai dokter di Indonesia.
Dari 21 pasal itu, IDI menganggap dr Terawan telah melanggar Pasal 4 yang berbunyi: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
"Dalam pelanggaran kode etik kita, bahwa seorang dokter itu yang pasti kita tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri. Itu bagian-bagian yang ada di dalam kode etik, dan juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dr Prijo Sidipratomo, di kantor IDI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Penjelasan IDI soal dr. Terawan 'Pencuci Otak' (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan IDI soal dr. Terawan 'Pencuci Otak' (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Selain Pasal 4, dr Terawan juga dianggap telah melanggar Pasal 6 yang berisi: Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"(Pelanggarannya) menyangkut itu (cuci otak, -red) dan juga metode yang dikerjakan. Jadi kalau ngobatin itu enggak (boleh) coba-coba. Sudah dilakukan oleh orang ilmiah, tapi belum dibuktikan secara ilmiah," kata pengurus IDI Jakarta Pusat, dr. Riza Omar Kastanya, di tempat yang sama.
Tak cuma menyebut praktik ‘cuci otak’ belum terbukti secara ilmiah, dr Riza juga menuturkan bahwa sudah ada keluhan dari pasien kepada IDI mengenai praktik ‘cuci otak’ tersebut.
Sebelum dipecat sementara, dr Terawan sudah pernah dipanggil oleh MKEK. Akan tetapi, menurut dr Prijo, dr Terawan tidak menanggapi panggilan tersebut.
Selain Pasal 4 dan 6, masih ada 19 pasal lain dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Berikut secara lengkap pasal-pasal dalam kode etik tersebut:
ADVERTISEMENT
Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.
ADVERTISEMENT
Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.
Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan keterampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadah dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.
Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.