Peneliti Adukan Kepala LIPI ke DPR: 600 Peneliti LIPI Dipaksa Pensiun

30 Januari 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Peneliti LIPI Mengadukan Kepala LIPI ke DPR (Foto: Alfaddillah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para Peneliti LIPI Mengadukan Kepala LIPI ke DPR (Foto: Alfaddillah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah peneliti mengadukan sikap Kepala LIPI Laksana Tri Handoko kepada Komisi VII DPR yang mengurusi bidang riset dan teknologi. Dalam aduan yang disampaikan pada Rabu, 30 Januari 2019, di Lobby Komisi VII Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, mereka menyatakan kekecewaan terhadap sikap LIPI di bawah kepemimpinan Handoko yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan staf pendukung LIPI dan memensiunkan ratusan peneliti.
ADVERTISEMENT
Syamsuddin Haris yang sebelumnya menjabat sebagai peneliti di Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, menjadi salah satu pensiunan peneliti yang datang untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan LIPI yang baru.
“Begitu banyak staf pendukung itu dirumahkan dalam jangka pendek. Ratusan, ribuan. Padahal staf pendukung sudah puluhan tahun mengabdi. Okelah ada reorganisasi ya (tapi) mestinya bertahap. Ini kan menyangkut begitu mulut yang mesti makan, minum susu, sekolah,” bebernya.
Syamsuddin berkata program reorganisasi LIPI dilakukan tanpa pendekatan yang melibatkan pimpinan lain dan tanpa dialog yang manusiawi.
Para Peneliti LIPI Mengadukan Kepala LIPI ke DPR (Foto: Alfaddillah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para Peneliti LIPI Mengadukan Kepala LIPI ke DPR (Foto: Alfaddillah/kumparan)
Eks peneliti senior LIPI lainnya, Lukman Hakim, juga turut datang dan menyayangkan kebijakan LIPI dalam beberapa bulan terakhir. Sama seperti Syamsuddin, Lukman juga merupakan peneliti LIPI yang dipensiunkan di masa kepemimpinan Handoko.
ADVERTISEMENT
“Saya ini (sekarang) pensiunan, karena ini ada perubahan-perubahan (di LIPI) yang tidak pandang bulu,” tutur Lukman
Lukman mengatakan bahwa pada bulan lalu, Desember 2018, ada 600 peneliti madya LIPI yang tiba-tiba dipaksa pensiun. “Dalam aturan yang lama itu 65 tahun, tetapi ini dipendekkan jadi 60 tahun. Jadi tindakan drastis ini yang menjadi dasar ini semua,” papar Lukman.
Laksana Tri Handoko resmi menjabat sebagai Kepala LIPI sejak 31 Mei 2018. Di bawah kepemimpinannya, LIPI memang sedang melakukan kebijakan reorganisasi dan redistribusi pegawai.
Saat ditanya soal ribuan staf pendukung LIPI yang dipecat dan 600 peneliti yang dipensiunkan sebagai bagian dari kebijakan reorganisasi dan redistribusi LIPI, Sekretaris Utama LIPI Nur Tri Aries Suestiningtyas membantah hal itu. Dia mengatakan kebijakan yang sedang diambil LIPI saat ini bukanlah pemecatan, tapi “perampingan pejabat LIPI.”
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Nur tidak menjelaskan lebih lanjut soal bagaimana nasib para staf dan peneliti LIPI ke depan. Tapi ia kemudian memberikan pernyataan tertulis LIPI atas isu ini.
Dalam penjelasan tertulis yang diterima kumparanSAINS itu, pihak LIPI mengatakan bahwa LIPI memiliki tiga misi utama yang harus dilaksanakan pada 2019 untuk mencapai visi menjadi lembaga penelitian yang mengglobal dan memasyarakat. Salah satu misi tersebut adalah melakukan pembenahan manajemen internal.
Tiga misi itulah yang kini sedang diejawantahkan secara konkret melalui reformasi proses bisnis pendukung penelitian.
Kepala LIPI Dr. Laksana Tri Handoko. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala LIPI Dr. Laksana Tri Handoko. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
Laksana Tri Handoko menjelaskan proses reformasi bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. “Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkrit pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI,” jelasnya dalam pernyataan tertulis tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Handoko, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. “Juga agar sesuai dengan berbagai regulasi yang baru dilansir, khususnya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS pada 7 April 2017 dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 28 November 2018,” katanya.
Terkait pemberlakuan PP 11/2017, Handoko menjelaskan LIPI sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Handoko meyakini, regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabatan Fungsional Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif.
Reporter: Alfaddillah