Rudiantara Ingatkan Bolt Bisa Setop Operasi Jika Tak Bayar Frekuensi

13 November 2018 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara 100 persen wartawan di kantor kumparan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara 100 persen wartawan di kantor kumparan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Para pelanggan layanan internet Bolt patut cemas. Layanan Bolt terancam berhenti setelah perusahaan mereka, PT Internux, tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sejak tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Internux (Bolt) menunggak dengan nilai mencapai Rp 343.576.161.625. Internux sendiri beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Tenggat waktu bagi Bolt untuk melunasi pembayaran ini adalah sampai 17 November mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memperingatkan apabila Bolt tak kunjung membayar tunggakan ini sampai tanggal yang telah ditentukan, maka izin operasinya akan dicabut.
Rudiantara mengaku pihak Kominfo sudah mengirim surat peringatan pembayaran sebanyak tiga kali kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun hingga sekarang belum ada inisiatif pelunasan dari Internux.
"Ya kan tenggatnya tanggal 17 November. Karena kan surat peringatannya memang sudah dikirim tiga kali, sudah sesuai aturan. Jadi mohon maaf sama pelanggan (kalau layanan Bolt disetop)," ujar Rudiantara, saat ditemui di kantor kumparan, Jakarta, Senin (12/11).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara 100 persen wartawan di kantor kumparan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara 100 persen wartawan di kantor kumparan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Selain Internux, PT First Media Tbk juga diketahui belum melunasi tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sejak tahun 2016. Nilai tunggakannya mencapai Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
First Media juga memiliki tenggat waktu yang sama dengan Internux, yaitu 17 November dan terancam dicabut izin operasi frekuensi 2,3 GHz-nya. Namun, bedanya dengan Bolt, First Media tak hanya menggunakan frekuensi 2,3 GHz, tapi juga kabel.
Sementara itu, Bolt hanya menggunakan frekuensi 2,3 GHz. Dengan begitu, apabila izin operasinya dicabut maka layanannya juga akan berhenti.
"Kita kan selalu mengevaluasi, tidak hanya First Media dan Internux, semua penyelenggara layanan yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, dulu disebutnya BWA. Kalau nunggak ya harus dibayar," tegas Rudiantara.
Bukan hanya First Media dan Internux, sebenarnya ada satu perusahaan telekomunikasi lagi yang juga belum memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio, yakni PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
ADVERTISEMENT