Menilik Dasar dan Proses Hukum Naturalisasi Timnas Basket Indonesia

10 April 2018 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Timnas Basket Indonesia (Foto: Dok. PERBASI)
zoom-in-whitePerbesar
Timnas Basket Indonesia (Foto: Dok. PERBASI)
ADVERTISEMENT
Naturalisasi. Dalam kamus klub-klub basket Tanah Air, kata tersebut sudah familiar sejak lima tahun lalu. Akan tetapi, bagaimana dengan naturalisasi untuk Tim Nasional (Timnas) basket Indonesia?
ADVERTISEMENT
Tahun ini, Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) sudah mencanangkan program naturalisasi tiga pemain jelang FIBA World Cup 2023. Pasalnya, meski Indonesia menjadi tuan rumah, Timnas harus lebih dulu lolos FIBA Asia pada 2021.
Untuk memenuhi syarat --yang boleh dibilang begitu berat itu-- program naturalisasi menjadi jalan satu-satunya demi menggenjot level Timnas di Asia. Perbasi akan memilih tiga pemain U-16 dari Afrika untuk bermain di Timnas.
Well, setelah mendapat tiga nama kandidat paling lambat Agustus mendatang, giliran Departemen Hukum Perbasi yang bertindak. Dalam sesi konferensi pers, Ketua Bidang Hukum Perbasi, George Fernando Dendeng, menyebut, Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 sebagai dasar hukumnya.
"Pemain di bawah usia 16 tahun seharusnya bisa (naturalisasi) karena ini menyangkut nama negara demi Piala Dunia Basket," ucap George kepada awak media yang hadir di Kantor KOI, Senayan, Selasa (10/4/2018).
Konferensi pers Perbasi (Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Perbasi (Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan)
Nantinya, pemain tersebut dijamin tidak ikut bermain di kompetisi Indonesia alias tidak akan direkrut klub. Selain soal bayaran yang mahal, Perbasi mengatakan program memang fokus pada Timnas sehingga pemain naturalisasi ini hanya dimainkan di turnamen seperti Asian Games dan SEA Games.
ADVERTISEMENT
Selain hukum di Indonesia, Perbasi pun akan merujuk dan memenuhi dasar hukum dari FIBA sebagai federasi basket dunia. Berdasarkan FIBA Internal Regulation Book 3 Number 21A, Timnas yang bermain di kompetisi FIBA harus memiliki satu pemain naturalisasi.
Nah, merujuk ke 21B, nantinya pemain naturalisasi U-16 yang terpilih akan diajukan ke Sekretaris Jenderal FIBA untuk diizinkan bermain. Hingga akhirnya, Timnas basket Perbasi yang ideal diisi satu pemain naturalisasi, tiga pemain center dengan tinggi lebih dari 205 cm, dan sisanya andalan-andalan lokal.
Untuk lolos ke FIBA Asia 2021 sendiri, Timnas ideal tersebut harus mampu mengalahkan Filipina sebagai jawara Asia Tenggara. Mampukah?
Meski sulit, itulah tantangan di depan mata yang mau tidak mau harus dijawab Perbasi. Jika tidak berhasil, maka publik harus puas dengan titel sebagai tuan rumah tanpa keikutsertaan di Piala Dunia 2023.
ADVERTISEMENT