Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

13 Februari 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12/2018). Foto:  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Masih ingatkah Anda dengan sosok Maimon Herawati, pencetus petisi online yang memboikot iklan Blackpink Shopee beberapa waktu lalu?
ADVERTISEMENT
Kini, dosen sebuah universitas negeri di Bandung tersebut kembali membuat petisi baru yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam petisi yang ia buat pada situs Change.org 27 Januari lalu, Maimon mengimbau masyarakat untuk menolak rancangan undang-undang yang ia anggap pro terhadap praktik zina. Hingga saat artikel ini diturunkan, petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 150.000 tanda tangan.
Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petisi ini sontak menimbulkan polemik baru di masyarakat, apalagi ketika fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR juga menyatakan sikap menolak draf RUU tersebut karena isinya menurut mereka berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas.
Tetapi apa sebetulnya isi rancangan undang-undang ini?Dan mengapa ini sangat penting bagi perlindungan hak perempuan Indonesia?
ADVERTISEMENT
Berikut hal-hal pokok tentang RUU PKS yang wajib Anda ketahui
Apa sebenarnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?
RUU PKS lahir akibat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian menigkat. Gagasan ini juga datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual.
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir seperti fenomena puncak gunung es. Berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahuan (2001 - 2011) sedikitnya terdapat 35 perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.
Poster seruan di Women's March. Foto: Doc. pribadi: Bob
Melihat angka kekerasan yang semakin mengkhawatirkan, kalangan masyarakat, penyintas kekerasan seksual dan Komnas Perempuan menggagas RUU ini yang telah dihimpun berdasarkan pengaduan dan data tahunan yang dimiliki Komnas Perempuan miliki.
ADVERTISEMENT
Dimulai pada tahun 2012 setelah melalui berbagai proses, RUU PKS berhasil masuk sebagai salah satu program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR pada tahun 2016. Namun sayangnya hingga tahun ini RUU PKS masih mangkrak dan belum benar-benar disahkan oleh DPR. Namun RUU ini sebenarnya sudah kembali mendapat respon positif dari DPR setelah masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai menuntut disahkannya RUU ini pada Sabtu (8/12/2018) lalu. Ada ribuan orang turut ke jalan saat itu yang membuahkan janji dari pihak DPR untuk mengesahkannya setelah pemilu 2019 nanti.
Lantas apa saja isi pokok dari RUU PKS?
Mengutip dari situs resmi DPR beberapa isi pokok dari RUU PKS ini terdiri dari:
- Definisi kekerasan seksual yang diatur secara jelas dalam Pasal 1 RUU PKS
ADVERTISEMENT
- Mengenai tujuan penghapusan kekerasan seksual yaitu untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual
- Cakupan tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.
- Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tujuan RUU PKS
ADVERTISEMENT
Jika menilik tujuan RUU PKS sendiri, undang-undang ini menjadi sebuah upaya mendekatkan akses keadilan bagi korban, melalui suatu paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual dan menciptakan proses hukum yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.
"Melalui RUU PKS ini mengajak kita untuk kenal lebih dalam bentuk-bentuk kekerasan atau eksploitasi seksual yang unik yang bahkan tidak disadari kalau hal tersebut merupakan jenis kekerasan seksual yang ada di masyarakat kita," jelas Azriana, Komisioner Komnas Perempuan konferensi dalam media briefing Hoax tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu (6/2).
Selain itu, Azriana juga memaparkan ada beberapa bentuk kekerasan seksual yang bisa ditangani dengan mengedukasi masyarakat, tapi ada sebagian lainnya yang membutuhkan pendekatan hukum, karena kalau tidak para pelaku kekerasan seksual akan bebas melenggang tanpa dikenakan sanksi hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama Azriana juga mengajak masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai rancangan undang-undang ini sehingga tidak percaya pada informasi yang salah.