Langkah Tegas Dewan Desainer Mode AS untuk Cegah Pelecehan Seksual

5 Februari 2018 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fashion Show (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fashion Show (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kurangnya kepedulian terhadap kasus pelecehan seksual dalam industri mode, membuat Council of Fashion Designers of America (CFDA) atau Dewan Desainer Mode Amerika Serikat membuat beberapa aturan untuk melindungi para model dari kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
Diane von Furstenberg, selaku pemimpin dari CFDA meminta desainer, produser pagelaran, dan fotografer untuk memikirkan secara matang tempat pemotretan dan pagelaran busana. Hal itu dimaksudkan agar para model dapat berganti baju lebih tertutup atau secara privat.
Pasalnya, dalam berapa bulan ini, banyak model yang melakukan pengaduan pelecehan seksual terhadap fotografer-fotografer ternama, seperti Terry Richardson, Bruce Weber, Mario Testino, dan yang baru-baru ini ramai diperbincankan, co-founder brand Guess, Paul Marciano.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan media Condé Nast International telah merilis sejumlah peraturan demi memperketat perlindungan dalam Code of Conduct untuk para model dan fotografer. Tak lupa, Hearst dan Wall Street Journal juga turut menyuarakan hal serupa.
“Situasi ini telah diatasi oleh para wanita dan pria berani yang mengungkapkan sebuah kultur tidak layak dalam dunia politik, olahraga, dan hiburan. Termasuk, fashion,” ungkap Diane kepada WWD.
Haiti fashion Week (Foto:  REUTERS/Andres Martinez Casares)
zoom-in-whitePerbesar
Haiti fashion Week (Foto: REUTERS/Andres Martinez Casares)
Hal yang sama juga diungkapkan oleh CFDA, selaku wadah yang menaungi perlindungan dan aturan ini.
ADVERTISEMENT
“CFDA percaya bahwa semua orang dalam industri ini berhak untuk merasa aman dan dihargai. Kami tidak memiliki toleransi apapun bagi lingkungan kerja yang tak aman,” tambah CFDA.
Dalam penjelasannya, tindakan seksual yang tidak diinginkan yang juga membuat seseorang merasa diancam, dipaksa untuk melakukan sesuatu di luar keinginan individual tertentu, adalah tindak kejahatan.
Diane von Furstenberg menjelaskan lebih detail bentuk pelecehan seksual tersebut berupa— tindakan seksual yang tidak diinginkan, permohonan untuk tindak seksual, dan perilaku verbal atau fisik lainnya secara seksual, ketika:
1. Pengajuan untuk tindakan tersebut dilakukan secara eksplisit atau implisit, termasuk syarat dan kondisi saat bekerja
2. Pengajuan atau penolakan tersebut digunakan sebagai dasar keputusan ketenagakerjaan yang mempengaruhi individu tersebut
ADVERTISEMENT
3. Perilaku tersebut memiliki efek yang tidak wajar dan mengganggu kinerja individu tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi dan tidak nyaman
Bagaimana menurutmu tentang hal ini? Kira-kira, bisakah peraturan ini diterapkan di dunia mode Indonesia?