Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Buat Perjanjian Pranikah

24 Juni 2018 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (Foto: AFP/Daniel Leal)
zoom-in-whitePerbesar
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (Foto: AFP/Daniel Leal)
ADVERTISEMENT
Kini, perjanjian pranikah jadi hal yang umum dilakukan banyak orang. Khususnya di kalangan selebriti dan tokoh terkenal lainnya.
ADVERTISEMENT
Prenuptial agreement (pre-nup) atau dikenal dengan istilah perjanjian pranikah, merupakan perjanjian hitam di atas putih yang mengatur hak, kewajiban, dan pembagian harta kekayaan setelah menikah.
Perjanjian ini bersifat sah di mata hukum. Setiap poin perjanjian diatur sepenuhnya berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
Perjanjian pranikah dilakukan sebagai persiapan atau jaga-jaga, kalau-kalau terjadi sesuatu yang buruk pada perkawinan Anda. Ini akan menghindarkan Anda dari konflik yang tak diinginkan dengan pasangan jika terpaksa berpisah suatu hari nanti.
Namun, perjanjian pranikah sepertinya tak terlintas dalam benak anggota keluarga Kerajaan Inggris. Khususnya Pangeran Harry dan Meghan Markle yang baru saja menikah.
Meghan Markle (Foto: REUTERS/Peter Nicholls)
zoom-in-whitePerbesar
Meghan Markle (Foto: REUTERS/Peter Nicholls)
Dilansir Womens Health Magazine, pasangan yang baru saja berbulan madu ini tak membuat perjanjian pranikah sebelum memutuskan untuk berumahtangga.
ADVERTISEMENT
"Saya tak berpikir anggota kerajaan Inggris menandatangani perjanjian pranikah," ujar Katie Nicholl, penulis buku 'Harry: Life, Loss, and Love'.
"Ini umum pada pernikahan selebriti, tapi ini bukanlah pernikahan artis, melainkan pernikahan kerajaan," sambungnya lagi.
Saat menikah dulu, Pangeran William dan Kate Middleton dikabarkan juga tak membuat perjanjian pranikah. Begitu pula dengan Pangeran Charles dan Putri Diana saat bercerai dulu.
Jika bicara soal harta kekayaan keluarga Kerajaan Inggris, semuanya merupakan milik Ratu Elizabeth II, sehingga tak akan membawa dampak serius pada kerajaan ataupun kehidupan istana.
Jadi meski bercerai sekalipun, pasangan Kerajaan Inggris sama sekali tak perlu pusing ataupun ribut soal pembagian harta gono-gini.
Kekayaan Ratu Inggris diestimasi mencapai angka Rp 8 triliun. Sedangkan kekayaan pribadi Pangeran Harry diperkirakan berada di angka USD 25 juta hingga USD 40 juta, atau berkisar Rp 350 miliar sampai Rp 550 miliar.
Meghan Markle (Foto: dok.Steve Parsons/Pool via REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Meghan Markle (Foto: dok.Steve Parsons/Pool via REUTERS)
Sedangkan Meghan sendiri dikenal cukup mapan dengan karier aktingnya. Saat membintangi Suits, Meghan dilaporkan menerima honor sekitar USD 50 ribu atau Rp 704 jutaan per episode.
ADVERTISEMENT
Kestabilan finansial ini membuat anggota Kerajaan Inggris tak perlu memusingkan perjanjian pranikah sedikitpun. Begitupun saat Putri Diana bercerai dari Pangeran Charles.
Setelah bercerai, urusan finansial diatur berdasarkan negosiasi pribadi di luar hukum. Putri Diana mendapat gelar baru, jatah harta kekayaan, dan perlindungan standar kerajaan.