Pelelangan Anak Perempuan Sudan di Facebook Berakar dari Tradisi Mahar

24 November 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Perempuan di Sudan Selatan Dipaksa Menikah untuk Memperbaiki Ekonomi Keluarga. (Foto: ASHRAF SHAZLY/ AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Anak Perempuan di Sudan Selatan Dipaksa Menikah untuk Memperbaiki Ekonomi Keluarga. (Foto: ASHRAF SHAZLY/ AFP)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, masyarakat internasional dihebohkan oleh pemberitaan mengenai pelelangan seorang anak perempuan berusia 17 tahun asal Sudan Selatan, lewat Facebook untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan dari Plan International, sebuah organisasi yang berfokus pada hak anak dan kesetaraan untuk anak-anak perempuan di 75 negara, pelelangan tersebut diikuti oleh lima laki-laki dan beberapa diantaranya merupakan orang-orang dari pemerintahan di Sudan. Dan pemenangnya adalah seorang pengusaha bernama Kok Alat.
Dari hasil lelang, ayah dari anak perempuan ini dilaporkan mendapat 500 ekor sapi, tiga mobil, dan uang 10 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 145 jutaan dari laki-laki yang berhasil memenangkan pelelangan anak perempuannya.
Mahar tersebut diberikan saat pernikahan keduanya digelar pada 3 November 2018 lalu di Eastern Lakes State, Sudan Selatan, Afrika.
Pelelangan itu mendapat kecaman keras dari berbagai pihak di seluruh dunia. Bagaimana tidak, pernikahan anak saja sudah melanggar hak asasi manusia, ditambah lagi kegiatan tersebut diunggah ke sebuah platform media sosial terbesar di dunia seperti Facebook.
ADVERTISEMENT
“Anak perempuan tersebut dapat terjual untuk sebuah pernikahan pada jaringan sosial terbesar di dunia di era ini merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Pemanfaatan teknologi yang sangat keji seperti ini dapat meningkatkan praktik perbudakan,” ungkap George Otim, Country Director dari Plan International dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di situs Plan International.
Tradisi Mahar di Afrika sebagai Solusi Ekonomi
Anak-anak perempuan di Sudan Selatan. (Foto: ASHRAF SHAZLY/ AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak perempuan di Sudan Selatan. (Foto: ASHRAF SHAZLY/ AFP)
Pemberian mahar sendiri sebenarnya merupakan sebuah tradisi pernikahan yang sudah terjadi sejak lama di berbagai belahan dunia. Mahar diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang nantinya dipakai untuk membantu keperluan rumah tangga. Dan di setiap daerah memiliki tradisi mahar yang berbeda.
Di Afrika, upacara pernikahan tradisional tergantung pada pembayaran harga pengantin yang sah. Sejak pertengahan abad ke-20, kehidupan seseorang di Afrika mulai ditentukan oleh uang jika sudah berkaitan dengan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, untuk mendapatkan istri bagi anak laki-lakinya, para orang tua mulai menyicil pembayaran mahar agar sang perempuan tidak diambil oleh orang lain. Mahar yang dibayarkan dapat berupa kambing atau sapi, hewan ternak, dan uang.
Para orang tua berpikir bahwa pernikahan dapat mengentaskan keluarga dari kemiskinan. Oleh karena itu anak-anak perempuan dipaksa untuk menikah dan ditawarkan dengan harga mahar yang mahal agar keluarga mendapat banyak keuntungan untuk bisa memperbaiki ekonomi keluarga.
Meski pembayaran mahar merupakan sebuah tradisi sejak lama, praktik pernikahan yang terjadi pada perempuan di Sudan Selatan tetap dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM karena proses tersebut seperti sebuah kegiatan jual beli dan pelelangan. Apalagi dengan menyebarnya aktivitas tersebut di media sosial, kegiatan tersebut benar-benar dinilai sangat melampaui batas.
ADVERTISEMENT
“Apapun yang terjadi yang bukan demi kepentingan terbaik anak adalah sebuah pelanggaran. Peraturan dan perundang-undangan tentang hal itu sudah sangat jelas,” ungkap Phillips Ngong, Pengacara HAM di Sudan Selatan kepada CNN.
Pernikahan Dini Dapat Menyebabkan Anak Perempuan Mengalami Gangguan Kesehatan dan Psikologi. (Foto: GABRIEL BOUYS/ AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan Dini Dapat Menyebabkan Anak Perempuan Mengalami Gangguan Kesehatan dan Psikologi. (Foto: GABRIEL BOUYS/ AFP)
Konstitusi di Sudan Selatan juga menyatakan bahwa pernikahan membutuhkan persetujuan secara bebas dan penuh dari mereka yang berniat menikah. Peraturan Child Act di tahun 2008 menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dari pernikahan dini.
“Pernikahan anak merupakan sebuah pelanggaran HAM yang serius dan sebuah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pernikahan anak dapat menghasilkan konsekuensi yang besar pada kelangsungan hidup, kesehatan, pendidikan, pengembangan dan kesejahteraan anak,” tutur George Otim dari Plan International seperti dikutip dari CNN.
Meski unggahan pelelangan anak perempuan di Sudan Selatan sudah dihapus sejak 9 November 2018 lalu, pihak Plan International tetap khawatir, pelelangan anak perempuan di Facebook tersebut akan ditiru oleh pihak-pihak lain dan membuat angka pernikahan anak menjadi semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, UNICEF telah mencatat di bulan November 2017, terdapat 52 persen anak perempuan di Sudan Selatan menikah di bawah usia 18 tahun.
Saat ini, solusi paling tepat untuk mencegah pernikahan anak adalah dengan membuat anak-anak perempuan bersekolah. Namun dibutuhkan sebuah usaha yang besar dari berbagai pihak untuk mengubah sebuah budaya di suatu daerah. Terutama untuk mengubah pola pikir pihak orang tua di Sudan Selatan agar tidak memaksa anak perempuannya menikah hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.