3 Dampak Tidak Registrasi SIM Card Sebelum 28 Februari 2018

18 Februari 2018 15:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Batas akhir registrasi nomor kartu SIM yang diwajibkan untuk seluruh pelanggan prabayar operator seluler hanya tinggal menghitung hari, yaitu 28 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Peraturan registrasi kartu SIM prabayar yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi kejahatan siber, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.
Berdasarkan data kemenkominfo, total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia diperkirakan mencapai 360 juta. Meski begitu, tidak diketahui secara pasti berapa jumlah kartu yang aktif digunakan.
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
Pemerintah sendiri telah memberlakukan program ini sejak 31 Oktober 2017 lalu. Artinya, pemerintah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada masyarakat yang menggunakan kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan diri hingga batas waktu akhir nanti.
Cara mendaftarnya cukup mudah, yakni hanya dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam format SMS yang kemudian dikirim ke nomor 4444. Selain melalui SMS, registrasi bisa juga dilakukan melalui situs web, call center, dan datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator seluler.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Dampak Tidak Registrasi Kartu SIM Prabayar
ADVERTISEMENT
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi ini segera mungkin, dan tidak menunda hingga menjelang batas akhir, apalagi melewati batas akhir waktunya.
"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli dalam keterangan resmi yang diterima kumparanTECH (kumparan.com).
Bagi kamu yang hingga kini belum mendaftar, harap waspada. Sebab, jika melewati batas waktu akhir pendaftaran kamu belum melakukannya, ada beberapa fungsi kartu SIM yang secara berkala akan dihilangkan dan kemudian kartu diblokir total.
Ini tiga tahap yang akan terjadi jika kamu belum registrasi kartu SIM prabayar berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
1. Tahap pertama, Jika telah melewati tanggal 28 Februari 2018 kartu SIM belum didaftarkan, pelanggan akan menerima pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir.
2. Kemudian tahap kedua, jika setelah 30 hari belum diregistrasi, maka 15 hari berikutnya layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima akan diblokir.
3. Tahap ketiga atau terakhir, pelanggan akan menerima pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.
Jadi sudah tahu kan apa akibatnya jika tidak mau mendaftarkan kartu SIM prabayar? Tunggu apa lagi? Yuk, segera mendaftar.