30 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Ulang SIM Card Pakai KTP dan KK

1 November 2017 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Seruan pemerintah yang mengajak para pengguna layanan telekomunikasi seluler prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM, ternyata disambut baik oleh warga.
ADVERTISEMENT
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sampai hari ini, Rabu (1/11), jumlah pelanggan kartu SIM seluler prabayar yang telah melakukan registrasi nomor mereka dengan menggunakan nomor KTP dan KK sudah mencapai 30.201.602 SIM Card.
"Hingga Pukul 16.30 WIB tadi, pelanggan yang registrasi sudah mencapai 30.201.602 SIM Card," ungkap Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, saat jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta.
Registrasi ulang nomor SIM prabayar ini digelar pemerintah sejak tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Semua pengiriman SMS untuk registrasi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sementara untuk keamanan datanya, Ahmad mengklaim semua data dijamin aman sesuai dengan standar ISO 270001. Di sini operator seluler tidak menarik data dari Dukcapil, melainkan hanya melakukan validasi. "Jadi, jangan khawatir," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Apabila masyarakat tidak melakukan resgitrasi, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap sampai diblokir total pada 28 April 2018.
Ahmad menjelaskan tahap pemblokiran itu dimulai dari tidak bisanya pelanggan melakukan panggilan telepon dan SMS keluar dalam 30 hari ini setelah batas akhir registrasi.
Lalu, apabila masih belum meregistrasi juga, maka 15 hari selanjutnya pemblokiran untuk panggilan telepon dan SMS masuk, akan tetapi paket data untuk mengakses internet masih dibiarkan berlaku selama 15 hari.
Ahmad mengungkapkan, apabila ada masyarakat yang mengeluhkan sulitnya registrasi karena daerah terpencil atau apapun, dia meminta agar warga menghubungi customer service masing-masing operator seluler atau datang langsung ke gerai pusat layanan.
ADVERTISEMENT
"Bisa menelepon operator seluler. Bisa ke gerai terdekat, bisa melalui SMS, atau bisa daftar lewat website operator masing-masing. Di sana ada panduan untuk registrasi," pungkasnya.
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
Untuk diketahui, aturan baru ini diberlakukan untuk pelanggan SIM card lama maupun baru. Berikut ini adalah cara registrasi untuk pelanggan baru, yaitu dengan kirim SMS ke 4444 dengan format:
- Indosat: NIK#NomorKK#
- Smartfren: NIK#NomorKK#
- Tri: NIK#NomorKK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama, kamu juga perlu melakukan registrasi agar nomor kartu SIM tetap terjaga aktif. Kamu bisa mengirim SMS ke 4444 dengan format demikian:
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
ADVERTISEMENT
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Jika mau saluran lain untuk registrasi, bisa juga lewat situs web masing-masing operator seluler:
- Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Tri: https://registrasi.tri.co.id/
- Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Reporter: Adim Mugni