news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Langkah Tindak Lanjut Kominfo Terkait Blokir Telegram

17 Juli 2017 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menjalin komunikasi dengan Telegram, setelah penyedia layanan pesan instan itu menunjukkan niat baik membangun kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memberantas konten negatif. Dengan diterimanya komunikasi dari Telegram, maka Kemkominfo akan segera melakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP (standard operating procedure) agar Telegram bersedia mengatasi konten radikalisme dan terorisme di layanan tersebut. Dalam jumpa pers Senin (17/7), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, berkata ada empat langkah tindak lanjut yang sudah disiapkan pemerintah, yaitu: 1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. 2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. 3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. 4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan jika Telegram bersedia memenuhi semua permintaan Kemkominfo di atas, maka ada kemungkinan akses ke aplikasi pesan itu akan dibuka kembali. Kemkominfo masih menunggu respons dari manajemen Telegram. Saat ini, status Telegram masih terblokir di Indonesia. Semuel memaparkan langkah menangkal konten terorisme dilakukan setelah ada isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara, terutama adanya serangan ISIS di kota Marawi, sebelah selatan Filipina. Isu kemanan negara menjadi perhatian Presiden secara khusus dan Presiden mendukung untuk melakukan penindakan terhadap konten-konten yang bisa mengancam keamanan negara.
Pada Jumat (14/7), Kemkominfo telah memerintah seluruh penyedia Internet di Indonesia untuk menutup akses 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram versi web. Keputusan pemblokiran dilakukan setelah Telegram tidak merespons permintaan filter konten Kemkominfo yang dilayangkan sejak 29 Maret 2016, yang meminta Telegram untuk menghapus ribuan kanal publik yang kontennya terindikasi radikalisme dan terorisme.
ADVERTISEMENT
Bukti konten radikal di Telegram. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti konten radikal di Telegram. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)