9 Alasan Kominfo Cabut Blokir Aplikasi Tik Tok

11 Juli 2018 6:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk pengguna aplikasi Tik Tok di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mencabut blokir aplikasi streaming video pendek itu sejak Selasa (10/7) siang.
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa pihak manajemen Tik Tok telah menunjukkan komitmennya mengikuti sejumlah persyaratan yang diminta pemerintah agar layanannya bisa beroperasi di Indonesia.
"Per tadi siang (Selasa) mereka sudah memberikan surat komitmen jadi kami langsung buka," katanya dalam jumpa pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (10/7).
Dengan adanya komitmen tersebut, Kemkominfo lantas membuka blokir 8 DNS (Domain Name System) aplikasi Tik Tok, yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (3/7) lalu.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Ada 10 poin komitmen yang diminta Kemkominfo, namun hanya sembilan di antaranya yang sanggup dipenuhi oleh pihak pengelola aplikasi Tik Tok. Apa saja komitmen yang sudah dipenuhi oleh aplikasi Tik Tok? Berikut daftarnya.
1. Tik Tok telah melakukan pembersihan konten negatif.
ADVERTISEMENT
2. Tik Tok akan meningkatkan keamanan produk dan konten.
3. Tik Tok membuat Guidelines Community bagi penggunanya di Indonesia.
4. Tik Tok akan menambah jumlah tenaga moderasi hingga 200 orang karyawan.
5. Tik Tok akan menunjuk Content Manager untuk perwakilan di Indonesia.
6. Tik Tok memberlakukan pembatasan umur minimum 13 tahun.
7. Tik Tok akan memiliki kantor di Indonesia tetapi sudah memiliki kantor untuk moderasi konten.
8. Tik Tok akan menyediakan jalur khusus bagi pemerintah Indonesia untuk pelaporan konten negatif.
9. Tik Tok akan membuka kerjasama dengan LSM maupun organisasi sosial dan edukasi di Indonesia.
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Ada satu syarat yang belum dipenuhi Tik Tok, yakni soal penambahan tombol laporan khusus di halaman utama. Perusahaan mengaku masih membutuhkan tambahan waktu untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka berkomitmen akan menyediakan tombol khusus untuk pelaporan. Mereka meminta waktu untuk menskrip (membuat) tombol itu agar bisa digunakan oleh masyarakat. Tombolnya kaya tombol share dan report, kaya gitu kita masih tunggu," terang Semuel.
Blokir karena Konten Negatif
Sebelumnya Tik Tok diblokir Kemkominfo karena adanya aduan dari masyarakat serta ditemukannya konten negatif yang dilarang di Indonesia. Menteri Kemkominfo Rudiantara telah meminta Tik Tok untuk membersihkan layanannya dari konten negatif dan menaikkan batas umur pengguna apabila blokirnya ingin dibuka kembali.
Tak ingin kehilangan pasar, mengingat pengguna Tik Tok di Indonesia cukup tinggi (sekitar 10 juta pengguna), sang pemilik aplikasi Tik Tok, ByteDance, datang langsung dari China ke Jakarta untuk bertemu dengan Kemkominfo dan Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, mereka juga mengunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk berdiskusi tentang cara menciptakan konten digital yang positif dan sehat bagi pengguna Indonesia.