Ada Hukuman untuk GrabCar dkk Jika Langgar Tarif Baru

2 Juli 2017 9:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah dan atas pada layanan mobil panggilan seperti GrabCar, UberX, dan Go-Car, yang ditetapkan berlaku pada 1 Juli 2017. Jika tak dipatuhi, Kemenhub mengancam bakal mengenakan sanksi bagi mereka yang membandel. Penentuan tarif batas bawah dan atas untu GrabCar cs itu dibagi berdasarkan dua wilayah, kata Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Wilayah I itu terdiri atas pulau Sumatera, Bali dan Jawa. "Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000," kata Pudji. Wilayah II terdiri dari pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk tarif batas bawah wilayah ini ditetapkan Rp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500.
ADVERTISEMENT
Maka dengan ini, layanan mobil yang ada di aplikasi Go-Jek, Grab, dan Uber, diminta mematuhi tarif batas bawah dan atas itu. Mereka tidak diizinkan memasang tarif lebih rendah dari batas bawah, ataupun lebih tinggi dari batas atas. Pudji mengatakan batas ini diberikan untuk memberikan keadilan kepada angkutan umum kota yang notabene bersaing dengan layanan GrabCar, UberX, dan Go-Car. Pudji mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kinerja layanan taksi online ini setiap enam bulan sekali, termasuk dalam hal tarif. Jika ada yang melanggar maka Pudji berkata bakal dikenakan sanksi. "Kita ada proses monitoring serta pengawasan. Apabila ada hal yang belum dilaksanakan, kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya yang kita siapkan mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Pudji saat ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (1/7).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Layanan GrabCar dan kawan-kawan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di regulasi ini, layanan tersebut disebut sebagai Angkutan Sewa Khusus. Artinya: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Ada beberapa aturan lain yang bakal dikenakan kepada Angkuta Sewa Khusus ini, antara lain pemberlakuan kuota di setiap wilayah, memasang stiker khusus, kewajiban balik nama STNK dari individu ke atas nama badan hukum, uji kir, sampai kewajiban bayar pajak.