Ada Sanksi untuk Operator Seluler yang Salahgunakan Data SIM Card

7 November 2017 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Saat aturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) mulai diberlakukan, banyak masyarakat yang mempertanyakan keamanan data pribadi mereka nantinya. Banyak hoax yang berkeliaran dan menyatakan registrasi SIM card dengan cara baru ini tidak aman serta ada kemungkinan data tersebut diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjamin keamanan data masyarakat yang melakukan registrasi SIM card dengan menggunakan nomor KTP serta KK.
Pihak Dukcapil menyatakan apabila terjadi penyalahgunaan data oleh pihak operator seluler, maka bakal ada sanski berat yang menanti operator tersebut. Sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun, denda 1 miliar dan pemutusan kontrak kerja sama antara pemerintah dengan pihak operator seluler yang nakal.
"Ada kerjasama antara pemerintah dan pihak ketiga. Nah, pihak ketiga (operator) dilarang menyalanggunakan. Apabila disalahgunakan, akan terkena sanksi pidana 10 tahun penjara, denda 1 milyar, serta kontrak kerjasamanya diputus," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat diskusi bersama Forum Merdeka Barat 9, di Gedung Serbaguna Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
"Saya kira diputus kontrak yang berat, karena akan membuat operator bangkrut. Tidak beroperasi lagi," tambahnya.
Arif menuturkan, untuk keamanan data masyarakat terkait registrasi SIM Card melalui KK dan NIK, pada prinsipnya pemerintah menjaga landasan etis dan yuridis. Untuk itu, Kemendagri tidak memberikan data kependudukan ke operator seluler.
"Operator hanya bisa melihat KK dan NIK nya saja. Yang bisa akses hanya Kemendagri,"tegasnya.
Arif pun mengimbau agar masyarakat tidak khawatir mengenai data kependudukan mereka yang telah didaftarkan untuk kartu SIM. Ia pun menepis isu bahwa diberlakukannya aturan ini karena ada kepentingan politik.
"Kalau untuk keperluan politik tidak perlu registrasi SIM Card, cukup minta ke Kemendagri saja, ke Dukcapil. Data masyarakat semua ada di sini," ungkapnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Sebelumnya, pihak Kemkominfo pun sudah menegaskan ada jaminan keamanan data pribadi pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM menggunakan nomor KTP dan KK.
ADVERTISEMENT
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Registrasi ini dilakukukan pemerintah sebagai bentuk penertiban data di era digital. Ada pula upaya menekan tindak kejahatan yang dilakukan lewat komunikasi seluler, mengingat banyaknya kasus penipuan yang menggunakan nomor-nomor kartu SIM tidak dikenal.
Reporter: Adim Mugni