Alasan Kemenhub Ingin Go-Jek dan Grab Jadi Perusahaan Transportasi

12 April 2018 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta aksi demo Ojek Online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi demo Ojek Online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia masih terus menggodok berbagai formula untuk menyempurnakan aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017. Salah satu yang disoroti pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan adalah soal Go-Jek dan Grab yang tidak berstatus sebagai perusahaan transportasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, telah menerangkan alasan mengapa aplikator taksi online yang ada di Indonesia harus mengubah statusnya menjadi sebuah perusahaan transportasi.
"Aplikator itu kan belum diatur di PM 108. Jadi, sekarang bagaimana caranya supaya ada aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi. Maka, tumbuhlah sebagaimana yang disampaikan Menhub (Menteri Perhubungan) sesuai hasil rapat di KSP (Kepala Staf Kepresidenan) bahwa perusahaan aplikasi dijadikan sebagai suatu perusahaan transportasi," jelas Cucu, saat dijumpai di Jakarta, Kamis (12/4).
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Cucu Mulyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Cucu Mulyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Menurut Cucu, aplikator yang beroperasi di Indonesia saat ini terlihat memposisikan diri seperti perusahaan angkutan umum, karena mereka melakukan perekrutan pengemudi secara langsung, hingga pendaftaran pengemudi.
"Itu kan seperti kegiatan yang dilakukan perusahaan transportasi umumnya. Substansinya di dalam aturan nantinya yang akan kita bahas," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Apabila sudah menjadi perusahaan transportasi, maka bakal ada sanksi-sanksi yang bisa diberikan pemerintah apabila ada pelanggaran yang dilakukan aplikator.
Meski begitu, apabila para aplikator menolak menjadi perusahaan transportasi, masih dikaji apakah ada dasar hukumnya oleh pihak pemerintah bersama sejumlah pihak.
"Ini kan substansi yang sedang kita bahas baru di ranah Kemenhub. Nanti ke depannya pun dengan para pakar hukum. Kata pakar hukum seperti apa, nanti dengan para transportasi seperti apa, nanti juga akan ada FGD (forum group discussion) dengan banyak pihak," jelas Cucu.
Peserta aksi demo Ojek Online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi demo Ojek Online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Go-Jek dan Grab diketahui memiliki layanan selain transportasi, seperti misalnya layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang. Tapi, Cucu mengatakan layanan di luar transportasi tidak akan berdampak oleh perubahan status Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan transportasi.
ADVERTISEMENT
"Go-Food, Go-Send, itu kan bukan di kita, jadi tidak perlu izin di kita. Sesuai dengan sektor masing-masing. Tidak ada masalah," paparnya.
Cucu berharap para aplikator memiliki pemikiran yang sama terkait hal ini.