Alasan Telegram Web Diblokir: Teroris Transfer Dokumen Ukuran Besar

17 Juli 2017 20:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Kominfo soal Telegram. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Kominfo soal Telegram. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada Jumat lalu, 14 Juli 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 11 Domain name System (DNS) dari layanan pesan Telegram. Dampak dari pemblokiran itu membuat pengguna internet di Indonesia tidak bisa mengakses layanan versi web Telegram. Pertanyaan pun bermunculan dari masyarakat, kenapa pemblokiran hanya dilakukan terhadap web sementara aplikasi ponselnya masih bisa digunakan? Dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor Kemkominfo, Senin (17/7), Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan, mengungkap alasan pemerintah hanya memblokir versi web Telegram karena di sana ada fitur transfer data atau dokumen yang ukurannya sangat besar. Ada di antara dokumen itu yang terindikasi mengandung atau mengarahkan seseorang untuk terlibat dalam gerakan radikal serta terorisme. "Langkah itu dilakukan karena versi web dari Telegram ada kemampuan lebih, seperti mengirim besar 1,5 GB. Lewat fitur itulah mereka (teroris) bertransfer informasi. Ini alasan kenapa web-nya diblokir, juga jadi peringatan keras agar ada koordinasi setelah ini," ujar Semuel.
ADVERTISEMENT
Menurut Semuel, keputusan untuk memblokir akses web Telegram dilakukan setelah pengelola aplikasi pesan asal Rusia tersebut tidak menanggapi sama sekali enam email permintaan filter konten yang dikirim Kemkominfo sejak 29 Maret 2016 hingga 11 Juli 2017. Kemkominfo melakukan blokir atas dasar banyaknya propaganda terorisme, radikalisme, ujaran kebencian, cara merakit bom, hingga disturbing images dalam layanan Telegram. CEO Telegram, Pavel Durov, sudah meminta maaf ke pemerintah Indonesia karena terlambat mengetahui adanya permintaan filter konten dari Kemkominfo. Dia pun mengetahui bahwa timnya tidak merespons permintaan pemerintah Indonesia dengan cepat.
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sementara menanggapi sikap Telegram tersebut, Kemkominfo pun mengajukan empat langkah tindak lanjut yang perlu dipenuhi Telegram jika tetap ingin mendapatkan normalisasi akses dan beroperasi secara legal di Indonesia. Empat langkah tindak lanjut tersebut adalah: 1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. 2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. 3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. 4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM. Saat ini, Kemkominfo masih menunggu kesediaan Telegram untuk mengikuti langkah-langkah Kemkominfo tersebut atau tidak. Apabila Telegram bersedia mengikuti langkah-langkah tersebut, maka pemerintah akan melakukan normalisasi akses Internet ke aplikasi pesan tersebut.
ADVERTISEMENT