Amerika Serikat Mendakwa Pelaku Serangan Ransomware WannaCry

7 September 2018 2:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Virus Ransomware. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Virus Ransomware. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mendakwa dan memberikan sanksi kepada Park Jin Hyok, pelaku serangan siber ransomware global WannaCry pada 2017 dan di Sony Corp pada 2014.
ADVERTISEMENT
Park memiliki peran yang penting dalam serangan siber tersebut. Dia diduga merupakan salah satu anggota dari Lazarus Group, organisasi hacker asal Korea Utara.
Pesan sandera WannaCry. (Foto: Kaspersky)
zoom-in-whitePerbesar
Pesan sandera WannaCry. (Foto: Kaspersky)
Jaksa Agung Muda untuk Keamanan Nasional John Demers mengatakan, ini kali pertama pengadilan AS mendakwa pelaku hacker yang dilakukan oleh pemerintah Korea Utara.
"Pengadilan telah mendakwa, menangkap, dan memenjarakan hacker yang bekerja untuk pemerintah Tiongkok, Rusia, dan Iran. Hari ini, kami menambahkan rezim Korea Utara ke dalam daftar kami, melengkapi empat dari empat musuh utama kami di dunia maya," kata Demers, dilansir Reuters, Kamis (6/9), waktu setempat.
Serangan siber WannaCry terjadi pada Mei 2017. Serangan itu menyerang sejumlah instansi di sejumlah negara di dunia yang menyebabkan operasional mereka lumpuh untuk sementara. Itu karena perangkat yang digunakan terkunci dan tidak bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 300 ribu komputer di 150 negara yang terkena dampak WannaCry. Ransomware tersebut memeras korbannya untuk mengeluarkan sejumlah uang agar akses perangkat yang terkunci bisa kembali dibuka. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi korban.
Lazarus Group diduga menjadi dalang dari serangan siber tersebut. Karena, melihat rekam jejaknya, Lazarus Group pernah melakukan peretasan besar pada Sony Pictures Entertainment pada 2014.