Aplikasi Fintech Kredivo Sempat Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?

12 Maret 2019 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Kredivo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Kredivo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pengguna layanan startup financial technology (fintech), Kredivo melaporkan sempat mengalami gangguan. Sebagian pengguna tak bisa mengakses situs dan aplikasi Kredivo dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Tim kumparan mengecek, kondisi situs Kredivo yang tak bisa diakses ini masih ditemui hingga Senin (11/3).
Saat membuka situs Kredivo (www.kredivo.com), tampilan halaman situs tersebut berubah dan menampilkan peringatan internet positif dengan tulisan "Pelanggan yang kami hormati situs tujuan anda tidak dapat diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanan anda."
Situs Kredivo tak bisa dibuka pada Senin (11/3) Foto: Situs Kredivo
Dari tampilan halaman tersebut, situs Kredivo mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu membenarkan bahwa domain milik Kredivo sempat diblokir oleh Kominfo. Kemudian, ia menjelaskan bahwa domain tersebut telah dinormalisasi dan dapat diakses kembali.
"Pernah diblokir oleh Tim Ais Kemkominfo, 28 Februari sudah normalisasi kembali," katanya saat dihubungi kumparan, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Nando itu menjelaskan bahwa situs dan aplikasi Kredivo sempat Kominfo blokir berdasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga menerangkan, jika saat ini situs Kredivo masih belum diakses, maka ada beberapa penyedia jasa layanan internet yang belum melakukan normalisasi.
Aplikasi Kredivo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Kredivo adalah startup fintech penyedia jasa layanan penyaluran pinjaman digital yang berada di bawah naungan perusahaan PT FinAccel Teknologi Indonesia. Dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredivo sudah terdaftar sebagai penyelenggara fintech terdaftar dan berizin yang diawasi oleh OJK.
Salah satu layanan Kredivo adalah kartu kredit digital yang memungkinkan pengguna mengajukan permohonan kredit secara online dengan tingkat bunga tertentu. Proses pengajuannya diklaim hanya membutuhkan waktu hitungan menit untuk diproses. Pengguna dapat memilih pembayaran kredit dengan metode cicilan selama 30 hari hingga 12 bulan.
ADVERTISEMENT