Aturan Konsolidasi Operator Seluler Jadi Fokus Utama BRTI

19 Desember 2018 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Infotmatika (Kominfo) baru saja melantik anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT BRTI) periode 2018-2022. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan susunan anggota baru BRTI ini tidak lagi hanya berfokus pada bisnis pipa (infrastruktur) saja.
ADVERTISEMENT
“Saya harapkan bisa membawa perubahan di sektor kita yang tidak lagi fokus ke pipa tapi sudah masuk ke internet, sudah masuk ke Over-The-Top (OTT), sudah masuk ke layanan-layanan yang semuanya berbasis IT. Kita harus mengubah mindset,” ujar Rudiantara, usai acara pelantikan di Gedung Serbaguna Kominfo, Jakarta, Rabu (19/12).
Selain layanan berbasis internet, Ketua BRTI yang baru dilantik sekaligus Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan regulasi soal konsolidasi operator telekomunikasi yang selama ini belum ada.
Menurut Ismail, draf peraturan soal konsolidasi operator sudah dirancang oleh kepengurusan tahun sebelumnya, dan tinggal dilakukan penyempurnaan.
Suasana pelantikan anggota KRT BRTI periode 2018-2022. (Foto: Astrid Rahadiani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan anggota KRT BRTI periode 2018-2022. (Foto: Astrid Rahadiani/kumparan)
“Itu pekerjaan rumah pertama yang harus kita selesaikan karena peraturan tentang itu belum ditetapkan. Draft udah dibahas oleh BRTI lama dan tinggal penyempurnaan,” ujar Ismail, saat ditemui di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
Pihaknya masih belum mau menjelaskan secara detail soal aturan konsolidasi tersebut. Ismail hanya mengatakan aturan itu sudah sesuai arahan pemerintah. Ia menambahkan bahwa pendekatan anggota KRT BRTI yang baru adalah membuat regulasi yang diperlukan, agar sebuah regulasi tidak jadi sia-sia.
“Kita akan lebih ke membangun regulasi yang sesuai kebutuhan. Jadi nantinya regulasi baru yang dibuat kalau diperlukan, jangan di balik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan BRTI akan melakukan konsolidasi untuk memetakan arahan Menkominfo terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka. Mereka tidak hanya fokus pada industri infrastruktur, tapi juga industri yang di atasnya, seperti aplikasi atau konten dan juga pelindungan pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
“Program belum bisa saya sampaikan sekarang karena baru dilantik. Perlu kami konsolidasikan secara internal. Tapi, intinya yang jadi fokus ke depan adalah masalah perlindungan pelanggan. Konsumen akan menjadi poin yang sangat penting yang akan jadi fokus kita di BRTI,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BRTI juga diminta untuk lebih fokus terhadap masyarakat. Itu dikarenakan sekarang masih marak keluhan mengenai SMS spam meski aturan registrasi SIM card menggunakan KTP dan Kartu Keluarga telah dilaksanakan.
"SMS spam tidak bisa cegah kalau satu atau dua, tetapi prosesnya lebih cepat. Saya ingin buka bukan hanya call center dan Twitter, tapi semua kanal (komunikasi) dibuka jadi kami bisa layani masyarakat lebih cepat lagi," lanjutnya.
Keleluasaan BRTI dalam membuat regulasi
Untuk menunjang pekerjaan BRTI, pemerintah memberikan keleluasaan bagi badan tersebut untuk membuat ketetapan. Menurut Rudiantara hal ini dapat membantu meringankan pekerjaan menteri dan mengurangi beban pembuatan Peraturan Pemerintah.
“BRTI bisa membuat ketetapan tidak harus keputusan menteri, contoh kemarin ada ketetapan mengenai registrasi dan nanti bisa bikin lagi jadi lebih menggigit. Ya terserah, (ketetapan BRTI) itu dinamika, saya tidak bisa memproyeksikan dinamika khususnya yang berkaitan dengan pelanggan," ujar Rudiantara.
ADVERTISEMENT