kumplus- Andi Alisjahbana

Bagaimana Nasib Hak Paten BJ Habibie Setelah Dirinya Wafat?

12 September 2019 7:14 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan presiden BJ Habibie menunjukan foto dirinya bersama pesawat hasil karyanya N-250 'Gatotkaca' usai membuka  pameran foto 'Cinta Sang Inspirator Bangsa Kepada Negeri' di Museum Bank Mandiri, Jakarta, Minggu (24/7/2016). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mantan presiden BJ Habibie menunjukan foto dirinya bersama pesawat hasil karyanya N-250 'Gatotkaca' usai membuka pameran foto 'Cinta Sang Inspirator Bangsa Kepada Negeri' di Museum Bank Mandiri, Jakarta, Minggu (24/7/2016). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di usia 83 tahun. Presiden ke-3 Indonesia itu menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan sejak 2 September di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936 ini, dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia. Pemikirannya berkontribusi besar dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia, khususnya di bidang kedirgantaraan.
BJ Habibie memiliki sejumlah hak paten atas penemuan-penemuannya di bidang aeronautika, atau ilmu yang terlibat dalam pengkajian, perancangan, dan pembuatan mesin-mesin berkemampuan terbang, atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang dan roket di atmosfer. Habibie dikenal ahli dalam bidang kedirgantaraan dan mengembangkan teknologi pesawat terbang.
Setelah meninggalnya BJ Habibie, publik kemudian mempertanyakan nasib hak paten yang dipegangnya.
Menteri Negara Riset dan Teknologi Prof.Dr.Ing B.J. Habibie mengatakan kepada tamunya Menteri Perdagangan dan Industri Finlandia Esko Ollila, pesawat Helikopter dan pesawat CN235 hasil produksi pabrik Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang dikerjakan putra-putri Indonesia dalam suatu pertemuan Rabu pagi di Gedung BPP Teknologi Jakarta. dalam pertemuan itu Menteri Ollila dan rombongan disertai Duta Besar Finlandia di Jakarta (26/1/1983). Foto: ANTARA FOTO
Dosen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ranggalawe Suryasaladin Sugiri menjelaskan dalam aturan HAKI dikenal dengan prinsip teritorial. Hal tersebut menyebutkan hak paten hanya berlaku di negara yang didaftarkan, bisa berlaku secara internasional, jika didaftarkan dibeberapa negara untuk mendapatkan perlindungan HAKI.
ADVERTISEMENT
"Itu prinsip hukum HAKI, kalo misalnya hukum HAKI itu perlindungan hak paten kalo didaftarkannya di Jerman berlakunya di sana. Prinsip teritorial bukan hukum teritorial. Kalo hak paten di Jermen mau dilindungi di Indonesia, dia harus didaftar di Indonesia. Bukan ada perlindungan internasional, kalo mau ada perlindungan internasional, berarti harus didaftarkan di beberapa negara," jelasnya.
Hal ini yang penting dilihat, di wilayah atau negara mana hak paten Habibie didaftarkan. Di samping itu hak paten memiliki periode atau jangka waktu tertentu yang terbatas, dan setiap negara punya aturan masing-masing.
"Jika melihat nasib hak paten Habibie, ada beberapa faktor yang mesti ditelusuri. Pertama di negara mana hak paten itu didaftarkan. Kedua, dari itu kita bisa lihat jangka waktu hak paten yang terbatas. Karena negara-negara tertentu memiliki aturan sendiri, ada 10 tahun atau 20 tahun," katanya ketika dihubungi, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ranggalawe menjelaskan penemu atau pemilik hak paten bisa mewarisi hasil keuntungan ekonomi dari hak paten yang didaftarkan. Itu pun juga bergantung pada pendaftar hak paten, apakah itu dirinya sendiri atau perusahaan. Ketika pemegang paten meninggal dunia dan masa berlaku paten masih valid, harusnya dapat diwariskan kepada ahli waris.
"Bisa, hak paten bisa diwariskan oleh keluarganya atau orang terdekat. Tapi harus ditelusuri terlebih dahulu, bagaimana hak paten itu didaftarkan. Apakah penemu hak paten daftar sendiri atau melalui perusahaan yang menggunakan paten tersebut," ungkapnya.
Presiden ke-3 RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) BJ Habibie tertawa saat pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Tahun 2017 di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pemegang lima hak paten internasional bidang kelistrikan, Muhamad Reza, mengatakan ketika penemu atau pemilik hak paten meninggal dunia, paten tersebut masih bisa diperpanjang jika memiliki unsur-unsur tertentu.
ADVERTISEMENT
"Pada kasus tertentu mungkin bisa diperpanjang, setelah masa berlaku habis. tapi ada persyaratan tertentu. Jika hak paten itu penting dan banyak membawa manfaat, ahli waris dapat meminta perpanjangannya. Tapi, sebaliknya, jika tidak diperpanjang, paten tersebut akan menjadi milik publik atau generik," terangnya.
Habibie memang dikenal sebagai sosok jenius. Salah satu patennya tentang menghitung keretakan atau crack progression on random yang dipelajari ketika melihat fenomena fatigue (kelelahan) pada kontruksi pesawat.
Dari itu Habibie mencetuskan rumus temuan yang ia namakan “Faktor Habibie.” Rumus temuan Habibie ini dapat menghitung crack progression sampai skala atom material kontruksi pesawat terbang.
Mantan presiden Indonesia dan presiden BJ Habibie datang ketika dia tiba untuk menghadiri upacara untuk secara resmi membuka kedutaan besar Australia yang baru di Jakarta, Indonesia 21 Maret 2016. Foto: REUTERS / Garry Lotulung
Habibie sampai dijuluki ‘Mr Crack’ karena mampu mengkalkulasi keretakan pesawat karena proses terbang landas dan membangun desain pesawat modern untuk menghindari kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Masih ada karya-karya Habibie yang mendapat pujian dari banyak pihak. Seperti, Habibie merancang pesawat N-250 Gatot Kaca yang sudah bisa terbang tanpa mengalami ‘Dutch Roll’ (istilah penerbangan untuk pesawat yang ‘oleng’) pada tahun 1995. Hingga, Pesawat R80 yang dibuat PT Regio Aviasi Industri dan dilengkapi dengan teknologi fly by wire untuk memberikan sinyal elektronik dalam memberikan perintah.
(Catatan redaksi: ada perubahan istilah di dalam berita terkait hukum teritorial, yang sebenarnya adalah prinsip teritorial. Redaksi mohon maaf atas ketidakakuratan dalam penulisan).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten