Beda Tarif Baru Taksi Online di Berbagai Wilayah

1 Juli 2017 19:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis Tarif Baru Taksi Online (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Tarif Baru Taksi Online (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tarif batas bawah dan batas atas taksi online telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Untuk Wilayah I meliputai Sumatera, Jawa, dan Bali tarif batas ditetapkan sebesar Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer. Untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, tarif ditetapkan sedikit lebih tinggi, sebesar Rp 3.700 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 6.500 per kilometer untuk batas atasnya.
Sebelumnya, tarif transportasi online sebesar Rp 3.500 hingga Rp 4.500 per kilometer dengan tarif minimum Rp 10.000. Hanya Uber X yang menetapkan tarif sebesar Rp 2.000 per kilometer, ditambah dengan tarif per menit sebesar Rp 300.
Pengaturan taksi online ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini berlaku untuk semua transportasi online beroda empat.
Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, meminta kepada seluruh penyedia jasa taksi online agar dapat mengikuti tarif yang telah ditetapkan tersebut. Para penyelenggara yang dimaksud adalah Go-Jek melalui layanan Go-Car, Grab dengan GrabCar dan GrabHitch Car, serta Uber dengan UberX, UberXL, dan UberBlack.
Selanjutnya Kemenhub akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja tranportasi online setiap enam bulan sekali.
Infografis Tarif Baru Taksi Online (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Tarif Baru Taksi Online (Foto: Bagus Permadi/kumparan)