news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Begini Tampilan Aplikasi Tik Tok setelah Diblokir Kominfo

3 Juli 2018 22:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Riwayat aplikasi streaming video Tik Tok di Indonesia tidak berlangsung lama. Pertama kali diperkenalkan pada September 2017, Tik Tok resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Selasa (3/7) siang.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran membuat pengguna tidak bisa mengakses aplikasi Tik Tok. Mereka hanya akan melihat tampilan beranda aplikasi kosong melompong. Garis-garis pembatas tampilan masih ada, tetapi tidak ada konten yang bisa dimuat walaupun akses Internet berjalan lancar.
Pengguna tidak bisa melakukan pencarian konten, membuat video, hingga mengedit profil pengguna. Masuk ke halaman atau menu apapun, kalian hanya akan mendapati tampilan hitam, terus loading tanpa henti.
Untuk lebih jelas bagaimana tampilan aplikasi Tik Tok pasca pemblokiran, kamu bisa lihat tampilannya berikut ini.
Tampilan aplikasi Tik Tok setelah diblokir. (Foto: Screenshot Tik Tok)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan aplikasi Tik Tok setelah diblokir. (Foto: Screenshot Tik Tok)
Akses aplikasi Tik Tok di Indonesia ditutup karena platform dipenuhi dengan konten negatif yang dilarang dan meresahkan masyarakat. Gara-gara konten tersebut akhirnya Kemkominfo memblokir 8 Domain Name System (DNS) Tik Tok.
ADVERTISEMENT
Sebelum diblokir, pemerintah telah menghubungi manajemen Tik Tok pada Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut segera melakukan pembersihan konten negatif. Kemkominfo juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keputusan blokir Kemkominfo ini diikuti dengan langkah operator telekomunikasi menutup akses Internet milik Tik Tok. Salah satu operator seluler di Indonesia, Telkomsel, siap mengikuti arahan pemerintah terkait kasus Tik Tok.
"Telkomsel sebagai perusahaan jasa telekomunikasi yang patuh pada aturan dan peraturan Kemkominfo, mematuhi ketentuan tersebut dan telah melakukan pemblokiran untuk layanan Tik Tok," ucap General Manager Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.
Sementara menurut XL Axiata, pemblokiran situs web atau aplikasi, saat ini dapat dilakukan langsung oleh pemerintah melalui sistem Trust Positif (Trust+). Jadi, tidak perlu lagi memberi arahan kepada operator seluler lewat email.
ADVERTISEMENT
"Salah satu bentuk dukungan kami saat ini adalah Trust Positif telah memiliki koneksi langsung ke jaringan XL Axiata sehingga upaya pemblokiran situs dengan konten negatif dapat dilakukan lebih cepat oleh Trust Positif langsung, contohnya seperti pemblokiran situs Tik Tok ini," ujar Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata.
Tik Tok bisa saja dibuka blokirnya oleh Kemkominfo, dengan syarat mereka harus melakukan filter atas segala konten negatif, dan tentu saja membuka kantor serta merekrut karyawan lokal untuk memantau konten.
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sejatinya menyambut kehadiran aplikasi macam Tik Tok karena membantu publik mengekspresikan kreativitas. Namun, banyak pengguna yang membuat konten senonoh dan tidak pantan. Manajemen Tik Tok dinilai Rudiantara tidak bergerak cepat memenuhi permintaan filter konten.
ADVERTISEMENT
Kemkominfo telah mengirim permintaan filter konten pada Senin, 2 Juli 2018, namun sampai sekarang belum ada respons.