Belum Punya e-KTP, Pelanggan Seluler Masih Bisa Daftar SIM Card

13 Oktober 2017 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Kamu tentu sudah dengar kabar bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah mencanangkan aturan baru terkait daftar ulang kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Pendaftarannya akan dibuka dari 31 Oktober sampai dengan 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi maka layanan telekomunikasi di kartu SIM kamu akan diblokir secara bertahap, mulai dari panggilan masuk dan keluar, SMS, hingga Internet.
Lalu bagaimana dengan mereka yang KTP-nya belum jadi? Atau mereka yang tidak punya KTP karena belum cukup umur?
Jangan khawatir. Bagi yang belum memiliki KTP tetap wajib dan bisa melakukan pendaftaran kartu SIM karena NIK, yang menjadi salah satu syarat registrasi, sejatinya sudah didapat sejak lahir dan itu tercantum dalam KK. Jadi, tidak perlu panik.
Pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri dengan cara SMS ke nomor 4444. Sementara untuk format penulisan ada sedikit perbedaan di setiap operator seluler.
ADVERTISEMENT
Cara Daftar untuk Pelanggan Baru dan Lama
Untuk registrasi pelanggan baru, format standar yang dicontohkan Kemkominfo adalah sebagai berikut: NIK#NomorKK#. Format ini dipakai untuk kalian yang memakai layanan seluler dari Hutchison Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo.
Sementara format pendaftaran bagi pelanggan baru XL Axiata adalah DAFTAR#NIK#NomorKK#.
Lalu untuk format registrasi pengguna anyar Telkomsel menjadi REG#NIK#NomorKK#.
Untuk pendaftaran ulang bagi pengguna lama, semua operator mempunyai format pengiriman yang sama, yakni ULANG#NIK#NomorKK#, dengan 4444 sebagai nomor tujuan SMS.
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
Selain melalui SMS, registrasi kartu SIM juga bisa dilakukan pelanggan di gerai masing-masing operator. Pendaftaran di gerai dinilai lebih aman dan praktis karena jika ada kendala akan langsung dibantu oleh pihak operator.
Satu NIK bisa didaftarkan di banyak kartu SIM, dengan catatan 3 nomor pertama bisa registrasi sendiri. Sementara untuk kartu SIM ke-4 dan seterusnya harus daftarkan di gerai operator.
ADVERTISEMENT
Kalau sampai 28 Februari 2018 nanti kamu belum registrasi ulang, maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu SIM kamu. Pada 30 hari pertama pemblokiran akan dilakukan di layanan panggilan keluar dan SMS keluar. Lalu 15 hari berikutnya akan dilakukan blokir di panggilan masuk dan SMS masuk. Dan 15 hari setelahnya, akan dilakukan pemblokiran pada layanan data alias Internet.
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)