Besok, Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media Tbk

18 November 2018 17:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub )
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub )
ADVERTISEMENT
Batas waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang diberikan pemerintah kepada perusahaan penyedia internet PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita telah jatuh tempo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan ketiga perusahaan itu belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar.
ADVERTISEMENT
Kominfo memberi batas waktu pembayaran hingga 17 November 2018. Jika kedua perusahaan tidak membayar hingga waktu yang telah ditetapkan, maka izin penggunaan jaringan di pita frekuensi 2,3 Ghz akan dicabut.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59 (WIB), ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi kumparan, Minggu (18/11).
Mengingat 18 November 2018, tanggal pencabutan izin seharusnya dilakukan, jatuh pada hari Minggu, maka Kominfo baru bisa melakukan pencabutan pada Senin (19/11).
Ferdinandus mengatakan saat ini Kominfo sedang dalam proses pembuatan surat keterangan pencabutan izin penggunaan frekuensi ketiga perusahaan tersebut.
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok, Senin 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," kata Ferdinandus.
First Media (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
First Media (Foto: Wikimedia Commons)
Nasib Pengguna First Media dan Bolt
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
Walau begitu, pelanggan TV kabel dan internet kabel First Media tidak perlu khawatir jika nantinya izin frekuensi 2,3 GHz First Media Tbk dicabut. Ini dikarenakan layanan First Media itu menggunakan teknologi kabel fiber optik.
Di sisi lain, Bolt akan terkena dampaknya jika pencabutan izin frekuensi ini dilakukan. Itu dikarenakan Bolt menggunakan teknologi 4G LTE berbasis frekuensi 2,3 GHz.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Jasnita yang diketahui didirikan oleh salah satu anggota Kominfo yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, juga mengalami hal senasib. Perusahaan tersebut diketahui masih menunggak dan dikenai denda sebesar Rp 2,197 miliar.