BI Segera Terbitkan Aturan Main untuk Startup Fintech

19 Oktober 2017 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Reuters / Fatima El-Kareem)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Reuters / Fatima El-Kareem)
ADVERTISEMENT
Dengan semakin berkembangnya industri fintech (teknologi finansial) di Indonesia dan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dalam sektor itu, Bank Indonesia (BI) selaku regulator keuangan bakal membuat aturan baru yang mewajibkan seluruh pemain fintech untuk mendaftarkan diri ke BI.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, di sela acara Finspire 2017 yang diselenggarakan oleh Mandiri Capital Indonesia di Jakarta, Kamis (19/10). Pendaftaran ini disebut Ida akan membuat BI bisa mengidentifikasi dan mengawasi kegiatan dan model bisnis startup fintech agar sesuai aturan.
Ketentuan yang masuk dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Teknologi Finansial ini dipastikan tidak akan mematikan pelaku fintech itu sendiri. Dengan mendaftar, BI nantinya akan memberikan pengarahan sehingga ketika ada model bisnis yang berpotensi melanggar ketentuan, akan dapat dimitigasi lebih dini oleh otoritas dan pelaku fintech.
"Kita intinya akan mengatur garis besarnya pendaftaran. Kewajiban mereka harus mencatatkan diri ke BI. Dari sana kita bisa identifikasikan kegiatannya. Nanti kita arahkan kalau dia harus meet requirement (model bisnisnya)," kata Ida.
ADVERTISEMENT
Seluruh fintech diwajibkan melakukan pendaftaran, termasuk fintech peer to peer lending yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, akan ada koordinasi antara BI dan OJK dalam pendaftaran itu.
Dalam mendaftarkan diri, perusahaan fintech diwajibkan menyampaikan badan hukumnya secara jelas, model bisnis, hingga sifat layanan bisnisnya. Aturan ini disebut Ida terbit paling lambar akhir Oktober 2017.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Ida menambahkan kehadiran startup fintech ini telah mendisrupsi industri jasa keuangan konvensional. Di sisi lain, BI ingin para pelaku fintech menyadari bahwa industri jasa keuangan merupakan bisnis yang ketat secara aturan sehingga jangan sampai fintech justru tidak dibuatkan aturan main secara jelas.
"Kita support, tidak akan mematikan teknologi, tapi kita harus waspadai supaya mereka tetap on the track," tambah Ida.
ADVERTISEMENT