Blokir SIM Card Tahap 2 Dimulai: Tak Bisa Terima Telepon dan SMS Masuk

1 April 2018 16:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
ADVERTISEMENT
Proses pemblokiran SIM card prabayar bagi pelanggan yang belum melakukan registasi kini memasuki tahap kedua mulai tanggal 1 April 2018. Pada tahap ini, pelanggan yang belum registrasi SIM card tidak akan bisa melakukan panggilan telepon dan SMS masuk.
ADVERTISEMENT
Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna, membenarkan jika proses pemblokiran registrasi SIM card tahap kedua untuk pelanggan yang belum registrasi seharusnya telah dilakukan oleh operator seluler.
"Iya, hari ini masuk tahap pemblokiran incoming call dan incoming SMS, bagi pelanggan seluler yang belum melakukan registrasi ulang," kata Ketut saat dihubungin kumparan (kumparan.com).
Hal ini merupakan kelanjutan dari tahapan pemblokiran yang telah dilakukan pada tahap pertama mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2018, yaitu pemblokiran panggilan dan SMS keluar
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BRTI, jumlah keseluruhan pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi per tanggal 24 Maret 2018 adalah 299.872.471.
Berdasarkan laporan operator seluler dalam rapat dengan Komisi I DPR, terungkap bahwa Telkomsel telah memblokir panggilan dan SMS keluar terhadap 13 juta pelanggannya, Indosat sebanyak 11,6 juta, dan XL Axiata 9,6 juta.
ADVERTISEMENT
Meski saat ini sudah memasuki pemblokiran tahap kedua, pelanggan yang belum registrasi masih dapat mendaftarkan nomornya sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018, yaitu diblokirnya layanan Internet.
Ketut mengimbau bagi para pelanggan prabayar untuk selalu menjaga data pribadi pelanggan berupa nomor NIK dan KK agar tidak disalahgunakan.
"Kami menghimbau pelanggan, untuk keamanan dan kenyamanan, agar melakukan registrasi ulang," ucapnya.
DPR Panggil BRTI, Kemkominfo, dan Ditjen Dukcapil Kemdagri
Isu tak sedap soal registrasi kartu SIM ini sempat mencuat pada Maret lalu. Dewan Perwakilan Rakyat menduga terjadi kebocoran data dan penyalahgunaan NIK serta KK oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Komisi I DPR kemudian memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beserta operator seluler pada 19 Maret lalu, untuk membahas segala hambatan yang terjadi dalam proses registrasi SIM card.
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
Dari keputusan rapat tersebut, Komisi I DPR mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi SIM card prabayar. Kemudian, pemerintah juga diminta menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR juga memutuskan untuk membentuk panitia kerja alias Panja khusus perlindungan data seluler. Panja ini dibentuk untuk memastikan data pribadi pengguna nomor kartu prabayar yang teregistrasi dilindungi oleh negara.
Setelah ini, Komisi I kembali memanggil Kemkominfo, Dukcapil dan BRTI, pada Senin besok (2/4) untuk membahas lebih lanjut masalah baru yang ditemui dalam proses registrasi SIM card.