Bolt Setop Layanan Internet 4G, tapi Tetap Harus Bayar Utang Frekuensi

28 Desember 2018 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Bolt mulai Jumat (28/12). Keputusan ini diambil setelah kedua perusahaan tak kunjung melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi tersebut hingga jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Walau telah dicabut izinnya, Kominfo menegaskan kedua anak perusahaan Lippo Group itu tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pembayaran BHP yang ditunggak. Urusan pembayaran itu ke depannya akan diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban PT Internux dan PT First Media Tbk serta PT Jasnita Telekomindo, untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya,” jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Selain PT First Media Tbk dan PT Internux, memang ada satu nama lagi yang juga menunggak BHP izin frekuensi 2,3 GHz, yakni PT Jasnita Telekomindo.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP dari tahun 2016 sampai dengan 2017. Untuk PT Internux, BHP yang mestinya dibayarkan adalah sebesar Rp 343,5 miliar. Sementara PT First Media Tbk harus melunasi utang Rp 364,8 miliar dan Jasnita menunggak sebesar Rp 2,2 miliar.
Awalnya, Kominfo sebenarnya sudah berencana untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) pada 19 November lalu. Namun saat itu pencabutannya ditunda setelah PT First Media dan PT Internux mengajukan proposal damai dengan komitmen melunasi utangnya dengan sistem angsuran.
Tapi tampaknya proposal damai itu ditolak oleh Kominfo yang berunding dengan Kemenkeu setelah diambilnya keputusan pencabutan izin frekuensi ini.
"Kominfo senantiasa tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku namun juga mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut," tegas Ismail.
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
Pihak PT Internux sendiri mengaku sudah menerima surat keputusan dari Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi mereka dan menyatakan menghormati keputusan tersebut. Presiden Direktur PT Internux, Dicky Moechtar, menegaskan Bolt siap mengembalikan sisa pulsa atau kuota yang belum terpakai dan pembayaran di muka kepada para pelanggan.
ADVERTISEMENT
“Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.
Bolt menyatakan telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.