Data NIK dan KK untuk Registrasi SIM Card Bocor? Ini Jawaban BRTI

20 Maret 2018 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Belakangan, beredar isu kebocoran data yang terjadi dalam proses registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan yang berlaku sejak Oktober 2017 itu disebut memiliki masalah pada menyebarnya data NIK dan nomor KK dari pelanggan, juga penyalahgunaan data pribadi tersebut.
ADVERTISEMENT
Beberapa pelanggan mengaku data NIK dan KK miliknya digunakan tanpa hak oleh orang lain. Mereka menemukan fakta ini ketika melakukan pengecekan nomor di operator seluler yang dipakai. Saat mengecek nomor, pelanggan itu melihat ada nomor asing yang didaftarkan menggunakan NIK dan KK miliknya.
Hal ini membuat kita bertanya-tanya, apakah ada kebocoran data dari pihak operator seluler atau Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sehingga data pribadi kita bisa digunakan oleh orang lain?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah membantah adanya kebocoran data dari operator seluler, lalu pihak Dukcapil juga sudah membantahnya. Tapi pertanyaan seputar masalah ini masih terus membayangi masyarakat.
Untuk menjawab hal itu, kami menemui langsung pihak yang dapat memberikan jawaban dan pencerahan terkait isu kebocoran data tersebut, yaitu I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
ADVERTISEMENT
Ia memberikan penjelasan terkait isu kebocoran data yang sedang menyebar di masyarakat. Penasaran dengan jawabannya? Simak dalam video di atas.
Wawancara I Ketut Prihadi dari BRTI. (Foto: Tomy Wahyu Utomo/kumparan)