Demi Registrasi SIM Card, Telkomsel Buka GraPari Keliling ke Pedesaan

25 April 2018 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posko registrasi SIM card Telkomsel di Bogor. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Posko registrasi SIM card Telkomsel di Bogor. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT
Program registrasi SIM card yang divalidasi menggunakan NIK dan KK masih berlangsung hingga 30 April 2018. Untuk mendorong pelanggan agar melakukan registrasi kartu seluler prabayarnya, Telkomsel bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan kegiatan kunjungan dan sosialisasi hingga ke wilayah pedesaan.
ADVERTISEMENT
Program yang disebut dengan istilah 'jemput bola' ini akan membuka gerai resmi Telkomsel alias GraPari keliling untuk menjangkau pelanggan yang ada di sejumlah titik.
Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, mengatakan pihaknya akan membuka posko registrasi SIM card untuk menjangkau pelanggan di permukiman, pasar tradisional, institusi pendidikan, perkantoran, hingga kawasan industri.
"Kolaborasi Telkomsel dan Dukcapil ini mendorong registrasi yang sesuai peraturan dan ketentuan, menggunakan NIK dan KK yang benar, guna menghindari penyalahgunaan data kependudukan,” kata Sukardi dalam keterangan resmi.
Posko registrasi SIM card Telkomsel di Bogor (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Posko registrasi SIM card Telkomsel di Bogor (Foto: Telkomsel)
Selain kemudahan menyediakan gerai keliling bagi warga pedesaan, Telkomsel juga akan membuka gerai resminya pada saat akhir pekan. Pelanggan yang melakukan registrasi akan mendapatkan jalur khusus di gerai GraPari sehingga mempercepat waktu pelayanan.
ADVERTISEMENT
Pelayanan GraPari keliling ini juga ditargetkan dapat membantu para pelanggan Telkomsel melakukan registrasi di sela kesibukan.
Hingga saat ini, sebenarnya pelanggan yang belum melakukan registrasi hanya bisa mengakses layanan Internet karena operator seluler, termasuk Telkomsel, telah memblokir layanan SMS serta panggilan telepon masuk serta keluar. Namun, pelanggan masih bisa melakukan registrasi ulang.
Bagi pelanggan seluler yang tidak registrasi ulang hingga batas waktu 30 April 2018, akan mendapati nomor SIM card diblokir secara total. Artinya, pelanggan tidak akan bisa menerima atau melakukan panggilan, mengirim SMS, dan mendapatkan layanan paket internet.
Pelanggan yang belum juga registrasi hingga 30 April mendatang, harus datang ke gerai resmi operator seluler jika mereka ingin melakukan registrasi.
ADVERTISEMENT