news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirjen Hubdar Lakukan Revisi Perbaikan Pasal di Permenhub Taksi Online

9 Oktober 2017 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Publik Kementerian Perhubungan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Publik Kementerian Perhubungan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat kembali menggelar uji publik kedua tentang revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau yang dikenal dengan Permenhub taksi online.
ADVERTISEMENT
Rangkaian uji publik ini akan dilakukan di beberapa kota untuk memperoleh isi revisi PM 26, karena Mahkamah Agung telah mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. MA mengambil langkah mencabut 14 poin itu karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, misalnya Undang-Undang 20/2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah, serta Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami melakukan revisi perbaikan. Jadi, pengaturan itu bukan menetapkan tarif nya, karena kita ada rentang batas atas dan batas bawah jadi kita berikan kebebasan juga tapi dalam konteks batas atas dan batas bawah," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, usai diskusi di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
Dalam uji publik kedua ini, Kemenhub turut mengundang perwakilan taksi online, yang mengaku dirugikan atas dicabutnya 14 poin tersebut oleh MA. Menurut Hindro, apabila peraturan tidak disesuaikan dengan kebutuhan pengemudi taksi online, maka dikhawatirkan nantinya malah terjadi perang tarif.
"Konteks seperti itu, karena kalau tidak diberikan seperti itu yang disampaikan oleh asosiasi tadi menyampaikan driver atau apa dan temen-temen. Itu pasti akan terjadi tarif yang di bawah dan bisa jadi perang tarif dan bisa jadi yang kuat akan bisa menentukan tarif di bawah dan menjadikan yang lain kolaps. Dan kalau posisi dia menaikkan tarif sendiri, dan ternyata sudah terbukti juga sebenarnya. Kemarin ada yang melapor tarif itu terlalu tinggi, sehingga jauh di atas batas," jelasnya.
Diskusi Publik Kementerian Perhubungan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Publik Kementerian Perhubungan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Untuk menghindari terjadinya kekisruhan di lapangan, Dirjen Hubdar saat ini tengah memperbaiki aturan terhadap putusan MA tersebut, termasuk memperbaiki isi pasal yang tadinya diminta MA untuk dicabut.
ADVERTISEMENT
"Prinsip nya kita memperbaiki terhadap aturan putusan MA, kita perbaiki semua, semua dari pasal yang diperintah dicabut dan diperbaiki semuanya kita lakukan perbaikan," kata Hindro.
Meski melakukan perbaikan, Dirjen Hubdar juga akan menetapkan sejumlah sanksi, apabila ada pihak yang ingin menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan.
"Ada denda-denda yang kita masukkan, supaya ada pengaturan. Kalau tidak ada pengaturan, tidak ada sanksi, itu sulit kita mengatur. Itu salah satunya," ucapnya.
Sanksi tersebut akan dibuat secara bertahap. Mulai dari yang ringan hingga yang berat. Nantinya Dirjen Hubdar juga akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
"Saya sudah buat surat ke Kemenkominfo. Jadi kalau ada pelanggaran yang sifatnya fatal dan kewenangan itu di Kemenkominfo, nanti kita minta Kemenkominfo untuk men-suspend-nya. Contoh mengenai aplikasi digital dashboard, kalau kewenangannya harus ada batasan ada izin," ungkap Hindro.
ADVERTISEMENT
Dia berharap minggu ini revisi pasal tersebut dapat segera rampung, sehingga dapat digunakan untuk menetapkan aturan pada taksi online. Sementara sosialisasi untuk revisi pasal ini, nantinya akan dilakukan sembari jalan.
"Harapannya minggu ini sudah selesai, dan kita ajukan ke Kemenkumham untuk kita masukan di catatan negara. Memang sebelum tanggal 1 (November) sudah harus terbit. Kalau tidak tanggal 1 nanti jadi masalah," ucap Hindro.