DPR Panggil Kominfo, Dukcapil, BRTI, Bahas Registrasi SIM Card

29 Maret 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi I: Meutya Hafid dan Hanafi Rais (Foto:  Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi I: Meutya Hafid dan Hanafi Rais (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Isu kebocoran data yang terjadi dalam proses registrasi SIM card turut menjadi perhatian DPR. Setelah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beserta operator seluler pada Senin (19/3) lalu, Komisi I DPR kali ini memanggil sejumlah pihak lain terkait registrasi SIM card.
ADVERTISEMENT
Pihak-pihak itu antara lain Ditjen Penyelenggaraaan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri, dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).
Pertemuan antara Komisi I DPR dan ketiga pihak tersebut akan diadakan pada Senin (2/4) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Taufik Hasan, Komisioner BRTI Bidang Kebijakan Publik, saat dihubungi kumparan (kumparan.com).
"Kami diundang Komisi I DPR untuk membahas registrasi SIM card 2 April, bersama Ditjen PPI dan Dukcapil," ujar Taufik.
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Komisi I DPR dengan Menkominfo Rudiantara dan tiga petinggi Telkomsel, Indosat Ooredoo, serta XL Axiata pada Senin (19/3), isu kebocoran data itu dibantah oleh Rudiantara.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu menegaskan tidak ada kebocoran data baik dari pemerintah maupun operator seluler. Namun, ia membenarkan jika terjadi penyalahgunaan data pribadi dalam registrasi SIM card akibat data masyarakat yang tersebar di internet.
ADVERTISEMENT
"Registrasi dengan NIK dan KK oleh pelanggan ini masuk ke sentralnya operator, kemudian diteruskan ke Dukcapil untuk verifikasi valid atau tidak. Jadi, database ada di Dukcapil. Kemudian kalau valid nanti Dukcapil kasih kembali ke operator dan operator kasih ke pelanggan kalau datanya valid," kata Rudiantara, saat memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
Komisi I DPR bentuk panja perlindungan data pribadi
Sebagai hasil dari pertemuan itu, Komisi I DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja alias Panja khusus perlindungan data seluler. Panja ini dibentuk untuk memastikan data pribadi pengguna nomor kartu prabayar yagn teregistrasi dilindungi oleh negara.
Rudiantara menyetujui pembentukan Panja guna melakukan pendalaman pada proses perlindungan data pribadi setelah registrasi SIM card, selagi belum rampungnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Karena belum ada undang-undang Perlindungan Data Pribadi, kalau sudah ada undang-undang itu enggak perlu ada Panja," kata Rudiantara.
Menkominfo Rudiantara di DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara di DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dari keputusan rapat tersebut, Komisi I DPR mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar. Kemkominfo juga didesak untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
Aturan registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sendiri telah diberlakukan oleh Kemkominfo sejak Oktober 2017, bersama Dukcapil dan operator seluler.
Masa registrasi telah berakhir pada 28 Februari lalu dan kini sudah memasuki tahap pemblokiran yang akan berlangsung secara bertahap hingga pemblokiran total pada 1 Mei mendatang bagi pelanggan yang belum registrasi.
ADVERTISEMENT