Facebook Balas Surat Kominfo, Minta Waktu Lagi untuk Beri Hasil Audit

26 April 2018 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerima surat balasan dari Facebook soal permintaan klarifikasi dan konfirmasi kasus penyalahgunaan data lebih dari 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Surat yang diterima pada 25 April 2018 ini berisi beberapa poin penting. Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Facebook saat ini masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses audit data pengguna Facebook yang berhasil dipanen oleh konsultan politik Cambrige Analytica untuk memenangkan Donald Trump di Pilpres AS 2016.
"Facebook telah memberikan jawaban atas informasi yang kami mintakan klarifikasi. Proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia," ujar Semuel kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (26/4).
Pria yang disapa akrab Semmy ini menambahkan, Facebook telah membatasi akses data pengguna dan pemutusan akses ke aplikasi pihak ketiga yang "nakal." Aplikasi tersebut antara lain bertajuk CubeYou, Aggregate IQ, atau This is Your Digital Life yang dipakai oleh Cambridge Analytica.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Semuel juga menegaskan Kemkominfo tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah pemblokiran terhadap Facebook, jika media sosial ini terbukti melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah blokir juga tak ragu dilakukan jika Facebook abai dengan penyebaran konten hoax yang meresahkan publik, seperti yang terjadi di Myanmar terkait krisis Rohingya.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Kemkominfo)
"Setiap penutupan (blokir) harus ada dasarnya, yaitu pelanggaran undang-undang atau itu meresahkan masyarakat sehingga oleh yang punya wewenang, bisa ditutup. Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Vimeo, Tumblr, ada pelangaran hukumnya. Ini kita tunggu, tapi kalau meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," ujar Semuel.
Sebagai langkah lanjut, Semuel berkata Facebook berjanji untuk membawa salah satu eksekutifnya bertemu Menkominfo Rudiantara guna menjelaskan lebih lanjut soal kasus penyalahgunaan data.
ADVERTISEMENT
Semuel tidak menjelaskan lebih lanjut soal nama dan jabatan eksekutif Facebook yang akan datang ke Indonesia itu.