First Media Tbk dan Bolt Menunggak Rp 708 M, Izin Terancam Dicabut

11 November 2018 15:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua perusahaan penyedia jasa internet yang berada di bawah naungan Lippo Group, PT First Media Tbk dan PT Internux (penyedia internet merek dagang Bolt), terancam dicabut izin operasinya. Hal ini dikarenakan keduanya perusahaan belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat peringatan kepada pemegang izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, termasuk First Media Tbk dan Internux.
Kedua perusahaan milik Lippo Group ini diminta untuk segera membayar tunggakan BHP frekuensi dan denda paling lambat tanggal 17 November 2018.
"Pencabutan izin nanti itu sudah sesuai prosedur, kami telah memberikan tiga kali surat peringatan. Seluruh tunggakan BHP Frekuensi Radio plus denda akan jatuh tempo, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November," Kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi kumparan, Minggu (11/11).
Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub )
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub )
Dalam laporan Kominfo, First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Tidak berbeda jauh dengan First Media Tbk, Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux sendiri beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Jika ditotal, kedua perusahaan tersebut berutang kepada pemerintah sebesar Rp Rp 708.416.734.743.
Selain First Media Tbk dan Internux, masih ada satu penyelenggara telekomunikasi yang belum memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio, yakni PT. Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
Laporan kinerja penyelenggara telekomunikasi penggunaan frekuensi 2,3 GHz 2016-2017 dari Kominfo ini tidak hanya menyebutkan perusahaan yang belum bayar BHP frekuensi, tetapi juga mereka sudah melunasinya. Mereka adalah PT. Berca Hardayaperkasa, PT. Indosat Mega Media, PT. Jasnita Telekomindo, dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ilustrasi Internet. (Foto: Rawpixel/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. (Foto: Rawpixel/Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pelanggan tetap dilindungi
Kominfo telah membuat sejumlah langkah antisipasi untuk tetap melindungi pelanggan penyedia jasa internet yang belum melunasi tunggakan BHP frekuensi dan denda yang sudah jatuh tempo.
"Bagi penyelenggara yang izin nanti akhirnya dicabut, mereka wajib memenuhi kepentingan pelanggan. Mereka akan menyalurkan pelanggan ke penyelenggara lainnya sesuai dengan area layanannya sepanjang layanan tersedia dan memungkinkan," kata Nando.
Ia juga menjelaskan Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Perlindungan Kosumen Nasional untuk mengawasi pemenuhan hak-hak pelanggan agar tidak terjadi pelanggaran yang telah disepakati.