Go-Jek Setuju Aturan Tarif Batas Bawah Taksi Online

1 Februari 2018 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transportasi online. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Transportasi online. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diberlakukan mulai 1 Februari 2018. Go-Jek sebagai salah satu penyelenggara layanan transportasi online di Indonesia menyatakan bakal menghormati aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Go-Car, layanan taksi online yang disediakan Go-Jek, bakal berupaya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017.
“Kami terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108. Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver,” ujar Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, dalam keterangan pers yang diterima kumparan (kumparan.com).
Salah satu isi dari peraturan ini adalah adanya penetapan tarif batas bawah yang dibuat pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Go-Jek mengaku setuju dengan penetapan tersebut.
“Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” ucap Malikulkusno.
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
Sebelum diberlakukan, aturan tersebut sudah melalui proses sosialisasi dan masa transisi 3 bulan. Dalam masa waktu tersebut, Go-Jek bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108.
ADVERTISEMENT
“Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji kir dan diberi stiker,” kata Malikulkusno.
Dalam Permenhub tersebut, diatur beberapa ketentuan selain penetapan tarif batas bawah, di antaranya syarat taksi online untuk melakukan uji berkala (uji kir) dan kewajiban pengemudi untuk memiliki SIM A umum.
Sementara soal syarat uji kir, Go-Jek juga telah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat lajur khusus pengurusan kir untuk transportasi online roda empat supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus kir.
Kantor pusat Gojek. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Gojek. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Go-Jek berharap dengan adanya aturan layanan taksi online ini, bisa memberi dampak positif kepada seluruh pengemudinya.
"Aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” jelas Malikulkusno.
ADVERTISEMENT
Untuk digital dashboard, Go-Jek mengaku sudah menyerahkan dashboard Go-Car ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Malikulkusno mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk menyempurnakannya.