GOJEK Resmi Naikkan Tarif Ojol di 41 Kota, Ini Rinciannya

3 Juli 2019 11:18 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
ADVERTISEMENT
GOJEK akhirnya resmi menerapkan tarif layanan ojek online GO-RIDE baru di 41 kota. Langkah ini diambil GOJEK setelah melalui masa percobaan pemberlakuan tarif ojol baru yang dilakukan sejak 1 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Perusahaan on-demand berbasis aplikasi itu bersedia mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019. Tarif baru ini mulai diberlakukan per 3 Juli 2019.
Chief Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, mengatakan bahwa pihaknya memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima hari ini, Selasa (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Nila, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan.
Gojek. Foto: Reuters/Beawiharta
41 kota tersebut tersebar di tiga zona. Pembagian zonanya sesuai dengan yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.
ADVERTISEMENT
Berikut ini pembagian zona beserta tarif yang berlaku per 3 Juli 2019.
Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
ADVERTISEMENT