Grab Angkat Bicara soal Penetapan Tarif Ojol

25 Maret 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan ojek online Grab. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layanan ojek online Grab. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu penyedia layanan ojek online (ojol) di Indonesia, Grab, turut mengomentari penetapan tarif ojol yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Senada dengan GOJEK, Grab juga mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu penetapan tarif tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Tri Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Senin (25/3). Tri mengatakan Grab masih menunggu keputusan tertulis dari pemerintah terkait aturan ini.
"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat. Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," ujar Tri.
Grab dan GOJEK memang menjadi dua penyedia layanan ojek online terbesar di Indonesia. Jangkauan operasional keduanya tersedia secara luas dari timur ke barat Indonesia.
Perusahaan transportasi online Grab. Foto: Edgar Su/Reuters
Kemenhub sendiri baru saja mengumumkan penetapan tarif ojol ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/3). Dalam konferensi pers itu, diumumkan ada tiga zona untuk penetapan tarif ojol di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini sebesar Rp 1.850 per kilometer. Sementara untuk tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer.
Zona II meliputi khusus Jabodetabek, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 2.500 per kilometer.
Untuk Zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tarif batas bawahnya ditetapkan Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer.
Perusahaan transportasi online Grab. Foto: Beawiharta/Reuters
Kemenhub mengaku penetapan tarif ojol dilakukan setelah melakukan diskusi dengan pengemudi, aplikator, dan DPR. Walau begitu, Kemenhub menyatakan bakal terus melakukan evaluasi tarif setiap 3 bulan sekali untuk menyesuaikannya dengan keadaan, seperti ekonomi dan moneter.
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif ojol ini telah dirumuskan dalam Surat Keputusan (SK), yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri No.12 Tahun 2019 telah diundangkan pada 11 Maret 2019.