Grab Digugat karena Domain Internet Grab.co.id Seharga Rp 3,5 Miliar

12 Januari 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan transportasi online Grab. (Foto: Edgar Su/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online Grab. (Foto: Edgar Su/Reuters)
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online GrabTaxi Holdings yang menyediakan layanan Grab, digugat oleh perusahaan startup Singapura bernama 3 Corporate Services, karena dinilai tidak menindaklanjuti perjanjian dalam memakai domain internet Grab.co.id.
ADVERTISEMENT
Gugatan perdata diajukan pada Juli 2018 oleh 3 Corporate Services terhadap Grab di pengadilan Singapura. Dalam dokumen, Grab disebut telah menyetujui untuk memperoleh domain Grab.co.id sebesar 250.000 dolar AS (atau sekitar Rp 3,5 miliar) dari 3 Corporate Services.
3 Corporate Services sendiri menyebut dirinya menawarkan layanan konsultasi komunikasi pemasaran dan mengelola portal web. Perusahaan ini mengaku mengalami kerugian dan meminta ganti rugi dari Grab yang menolak untuk menindaklanjuti perjanjian atas domain Grab.co.id.
Grab.co.id sendiri merupakan domain internet yang berasal dari Indonesia, karena memakai akhiran .id (dot id) yang berarti top-level domain Indonesia. Domain .id kini dikelola oleh organisasi bernama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), yang juga mengelola domain go.id, mil.id, my.id, hingga web.id.
Andi Budimansyah, Ketua Umum PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) (Foto: Dok. PANDI)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Budimansyah, Ketua Umum PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) (Foto: Dok. PANDI)
Dikutip dari Today Online, kuasa hukum Grab, Niru & Co LLC, berpendapat bahwa 3 Corporate Services telah melakukan praktik cyber-squatting.
ADVERTISEMENT
Cyber-squatting diketahui sebagai praktik di mana sebuah pihak mendaftarkan domain Internet nama perusahaan ternama, lalu menjual nama domain itu kepada pihak lain atau perusahaan pemilik merek, dengan harga yang lebih mahal. Praktik ini sering dilakukan sebuah pihak untuk mencari keuntungan nama domain yang identik atau mirip terhadap sebuah merek besar.
Halaman utama situs Grab.co.id milik Grab! Indonesia (Foto: Grab.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman utama situs Grab.co.id milik Grab! Indonesia (Foto: Grab.co.id)
Niru & Co LLC juga mengklaim 3 Corporate Services mencoba untuk menjual lebih banyak nama domain Internet Grab untuk negara Filipina, Singapura, dan Vietnam.
3 Corporate Services berkata sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa Grab-lah yang justru mendapatkan nama domain Grab dari mereka di ketiga negara di atas.
Diketahui pada Juli 2017, Head of Partnership GrabTaxi Holdings, Shawn Heng, menghubungi via telepon direktur sekaligus pemegang saham 3 Corporate Services, Mark Ho, utuk menyatakan minat membeli nama domain Grab.co.id.
ADVERTISEMENT
Menurut dokumen yang diajukan 3 Corporate Services ke pengadilan, Mark Ho memberi tahu Shawn Heng bahwa perusahaannya tidak mendaftarkan Grab.co.id, tetapi bisa membantu mentransfer nama domain tersebut ke GrabTaxi Holdings. Percakapan berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp dan menghasilkan perjanjian tertulis pada 22 Juli 2017, bahwa 3 Corporate Services akan membantu mengalihkan nama domain Grab.co.id dari Top 3 Media ke GrabTaxi Holdings seharga 250.000 dolar AS.
Mark Ho diketahui juga adalah direktur dari Top 3 Media, perusahaan yang mendaftarkan nama domain Grab.co.id melalui perwakilannya di Indonesia.
Logo perusahaan Grab! Indonesia yang memiliki situs web Grab.co.id. (Foto: Dok. Grab.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Logo perusahaan Grab! Indonesia yang memiliki situs web Grab.co.id. (Foto: Dok. Grab.co.id)
Proses perjanjian ini kemudian dijalankan oleh 3 Corporate Services. Pada September 2018, 3 Corporate Services diberi tahu oleh kuasa hukumnya, Selvam LLC, bahwa GrabTaxi Holdings tidak akan menyetujui perjanjian tersebut.
ADVERTISEMENT
Grab menjawab dalam dokumen pengadilan bahwa mereka sama sekali tidak menerima atau menyetujui penawaran 3 Corporate Services, karena penawaran tersebut harus tunduk pada pra-kondisi tertentu, yang salah satunya menyebut 3 Corporate Services harus jadi pemilik nama domain untuk bisa dijual ke pihak lain.
3 Corporate Services menyangkal persyarakat tersebut dalam perjanjian.
Lebih lanjut Grab juga menyebut jika 3 Corporate Services bersama dengan Top 3 Media telah melakukan pemerasan kepada perusahaan besar dan untuk nama domain terkait mereka besar seperti Grab. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Go-Jek.com.sg, Amywinehouse.com.sg, dan f1Auto.sg.
3 Corporate Services mengatakan bahwa Top 3 Media yang bergerak di bidang branding, desain situs web, dan pemasaran digital dengan merek Grab! Indonesia, telah beroperasi sejak tahun 2013, sementara Grab baru melakukan branding di 2016.
Penumpang ojek motor Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang ojek motor Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
Tim kumparanTECH telah menghubungi pihak Grab Indonesia, namun sejauh ini mereka enggan memberi komentar detail. "Saat ini kami tidak dapat berkomentar karena proses sidang masih berlangsung," kata juru bicara Grab.
ADVERTISEMENT
Ketika Grab.co.id dibuka, situs web tersebut menampilkan informasi perusahaan bernama Grab! Indonesia yang menawarkan jasa komunikasi pemasaran kreatif. Grab! Indonesia berkantor di Thamrin Residence, Office Unit RB12, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Jakarta 10230. Perusahaan ini mencantumkan kontak (021) 23579977 dan [email protected].
Berdasarkan data Whois dari PANDI, domain Grab.co.id tercatat didaftarkan pada 13 Mei 2014, terakhir kali diperbarui pada 18 September 2018, dan akan kedaluwarsa pada 13 Mei 2020. Organisasi registrarnya yang tercatat adalah ResellerCamp (resellercamp.com) asal Yogyakarta.