Grab Indonesia Bakal Denda Penumpang yang Cancel Order?

28 Maret 2019 18:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Grab di Singapura. Foto: Edgar Su/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Grab di Singapura. Foto: Edgar Su/Reuters
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online Grab menerapkan aturan denda bagi para pelanggan yang melakukan pembatalan perjalanan di beberapa negara. Di Indonesia, Grab belum memberlakukan aturan denda dan mereka mulai mempertimbangkan untuk menerapkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Namun, aturan denda di Indonesia rencananya akan sedikit berbeda karena bakal diselidiki terlebih dahulu apa penyebab pembatalan tersebut.
Ridzki menerangkan bahwa pengenaan denda akan dilakukan jika pengguna melakukan pembatalan secara berlebihan. Menurutnya, pembatalan dalam jumlah yang banyak cenderung karena niat penipuan.
“Yang mau kita hindari adalah penggunaan kalau misalnya tingkat cancellation yang berlebih yang biasanya cenderung alasannya adalah fraud. Untuk hal yang alasannya, menurut statistik adalah fraud, pelanggaran ya, tentu kita ada mekanismenya untuk menghalangi hal itu,” ungkap Ridzki.
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
Oleh karena itu, sementara rencana pengenaan denda hanya akan dilakukan oleh pengguna yang melakukannya secara berlebihan atau untuk tindakan kriminal.
“Itu akan diberlakukan kepada pengguna yang melakukan fraud,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Grab telah menerapkan denda kepada pelanggan yang melakukan pembatalan perjalanan di Malaysia dan Singapura.
Pengguna Grab di Singapura akan mendapat denda sebesar 4 dolar Singapura atau sekitar Rp 41 ribu jika membatalkan pesanan setelah lima menit. Sementara di Malaysia, pelanggan bakal dikenakan denda sekitar Rp 17 ribu setelah lima menit.
Pengemudi akan menerima 100 persen dari biaya denda sebagai kompensasi atas waktu yang telah mereka habiskan di jalan. Namun, jika pelanggan melakukan pembatalan setelah lebih dari 13 menit, maka denda tersebut tidak akan diberlakukan.