Grab Mau Naikkan Tarif Ojol Setelah Ada Aturan Kemenhub

28 Maret 2019 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan penetapan tarif ojek online (ojol) di Indonesia pada Senin (25/3) lalu. Ketetapan tersebut juga sudah disosialisasikan lewat salinan resmi kepada penyedia layanan transportasi.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Grab sebagai salah satu penyedia moda transportasi online mengatakan bahwa perusahaan masih berkomunikasi aktif dengan pemerintah. Grab masih akan mempelajari terlebih dahulu soal aturan tarif tersebut dan dampaknya kepada pengguna dan mitra pengemudi.
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menyatakan bahwa perusahaan mengupayakan agar terjadi kenaikan tarif. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
"Jadi ada upaya memang untuk menaikkan tarifnya. Konsep dari Grab memang kita sudah bicarakan ke pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya. Jadi itu selalu menjadi landasan prinsip bagi kami dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini," ungkap Ridzki, saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Helm pengemudi GrabBike. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meskipun begitu, Ridzki mengatakan bahwa pihak Grab akan ikut aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang dijalankan untuk semuanya tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," jelas Ridzki.
Penetapan tarif ini dilakukan Kemenhub setelah melakukan diskusi dengan pihak pengemudi, aplikator, dan DPR. Untuk besaran tarif ojol sendiri, Kemenhub membaginya menjadi tiga zona dari bagian timur ke bagian barat Indonesia.
Ketiga zona itu adalah Zona I yang mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer. Sementara untuk tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer.
Zona II yang meliputi khusus Jabodetabek, ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 2.500 per kilometer.
Perusahaan transportasi online, Grab. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Untuk Zona III sendiri mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tarif batas bawah untuk Zona III ditetapkan Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini juga telah dirumuskan dalam Surat Keputusan (SK), yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri No.12 Tahun 2019 telah diundangkan pada 11 Maret 2019.