Gugat Toko Servis iPhone Ilegal, Apple Malah Kalah di Pengadilan

16 April 2018 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ponsel Apple iPhone X. (Foto: Maxim Shemetov/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ponsel Apple iPhone X. (Foto: Maxim Shemetov/Reuters)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika garansi smartphone telah kedaluwarsa, toko servis ponsel tak resmi menjadi pilihan utama bagi pengguna yang tidak ingin mengeluarkan uang lebih untuk memperbaiki perangkatnya yang rusak.
ADVERTISEMENT
Toko servis seperti itu ternyata tidak disukai Apple. Hal ini karena perusahaan mewajibkan setiap toko servis memiliki sertifikasi dalam menyajikan layanan perbaikan iPhone.
Mereka yang tak berizin sudah pasti akan dituntut oleh Apple, seperti yang dialami toko servis iPhone di Norwegia. Bea Cukai Norwegia telah melarang pengiriman layar pengganti untuk iPhone 6 dan iPhone 6s, dan toko atas nama Henrik Huseby itu mampu memberikan layanan ganti layar.
Karena toko kecil tersebut dianggap melanggar peraturan, Apple menggugat Huseby dan akan berdamai jika sang pemilik berjanji untuk "tidak memproduksi, mengimpor, menjual, memasarkan, atau berurusan dengan produk apa pun yang melanggar merek dagang Apple", menurut laporan Motherboard.
Perusahaan teknologi Apple. (Foto: Heinz-Peter Bader/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan teknologi Apple. (Foto: Heinz-Peter Bader/Reuters)
Sayangnya, tuntutan tersebut malah membuat Apple kena serangan balik dari pengadilan. Meski Apple membawa lima pengacara dalam kasus ini, pengadilan justru memenangkan Huseby dengan alasan Apple mau memonopoli pasar.
ADVERTISEMENT
"Di sini, Apple secara tidak langsung membuktikan apa yang mereka inginkan. Mereka mau memonopoli toko servis sehingga harganya akan selalu mahal. Dan karena itu, mereka tidak mau menjual onderdil perangkat kepada siapapun melainkan pihaknya sendiri," kata pengacara Huseby seperti dilansir TechSpot.
Impor onderdil iPhone Huseby ini berasal dari pemasok langganannya di China. Dan undang-undang Norwegia tidak melarang toko servis untuk mengimpor layar pengganti dari pabrikan Asia yang 100 persen identik dan cocok dengan perangkat iPhone selama produk tersebut bukan diproduksi Apple.
Apple menggugat Huseby dengan alasan logonya terpampang di layar pengganti yang dipasok pihak ketiga. Namun karena logo tersebut terpasang di bagian dalam sehingga tidak akan terlihat konsumen, pengadilan menilai hal tersebut tidak melanggar merek dagang Apple.
ADVERTISEMENT
Meski ini pertanda baik bagi pengguna Apple, sayangnya ini hanya berlaku di Norwegia. Di Amerika Serikat sendiri, Apple sangat gencar melakukan razia toko servis Apple yang ilegal.