Ikuti Permintaan Menkes, Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

13 Juni 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeleoek telah mengirimkan surat untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang berisi permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.
ADVERTISEMENT
Surat edaran bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019 yang ditandatangani oleh Menkes Nila pada 10 Juni 2019 itu telah diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
Setelah menerima surat itu, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo untuk melakukan crawling alias pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet. Pengaisan ini dilakukan untuk memblokir konten-konten yang telah terjaring dalam proses pengaisan tersebut.
Temuan iklan rokok di platform Facebook. Foto: Dok. Kominfo
Menggunakan mesin bernama Ais, Kominfo langsung melakukan crawling dan telah menemukan serta mengenali sejumlah 114 kanal di Facebook, Instagram, dan YouTube yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir C tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
Langkah selanjutnya, tim Ais Kominfo melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut. Dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kominfo mengatakan Menkominfo Rudiantara telah menelepon Menkes Nila sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Rapat ini dilakukan untuk membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek (kiri) usai Seminar Pelayanan Ibadah Haji di Kantor Kemenkes Jakarta Selatan, Rabu (12/6). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.
Adapun dalam surat tersebut, Nila berharap pemblokiran iklan rokok di internet bisa menurunkan prevalensi merokok, khususnya untuk anak-anak dan remaja.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," tulis Nila, dalam surat yang diterima kumparan, Kamis (13/6).
Surat ini dibuat lantaran tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media sosial, website, streaming video YouTube, hingga game online.