news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Infografis: Begini Cara Daftar SIM Card untuk Pelanggan Lama dan Baru

13 Oktober 2017 7:02 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, pelanggan seluler dari berbagai operator telekomunikasi diwajibkan melakukan registrasi nomor kartu SIM yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Peraturan yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini juga berlaku untuk pelanggan lama yang sebelumnya sudah mendaftarkan kartu SIM-nya.
Registrasi prabayar bisa dilakukan dengan cara mudah, bahkan semua pengguna bisa melakukannya sendiri. Untuk pelanggan baru bisa mendaftar dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Namun, dalam formatnya ada sedikit perbedaan untuk masing-masing operator.
Untuk pendaftaran pengguna baru, format standar yang dicontohkan Kemkominfo adalah sebagai berikut: NIK#NomorKK#. Format ini dipakai untuk kalian yang memakai layanan seluler dari Hutchison Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo.
Sementara format pendaftaran untuk pelanggan baru XL Axiata adalah DAFTAR#NIK#NomorKK#.
Lalu untuk format registrasi pengguna anyar Telkomsel menjadi REG#NIK#NomorKK#.
Untuk pendaftaran ulang bagi pengguna lama, semua operator mempunyai format pengiriman SMS yang sama, yakni ULANG#NIK#NomorKK#, dengan 4444 sebagai nomor tujuan SMS.
ADVERTISEMENT
Selain melalui SMS, registrasi kartu SIM juga bisa dilakukan pelanggan di gerai masing-masing operator.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi di masa pendaftaran yang sudah ditetapkan, layanan kartu SIM selulernya akan diblokir secara bertahap, mulai dari layanan telepon, SMS, hingga Internet.
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)