Ini Biaya Denda Jika Cancel Order GrabBike dan GrabCar di Indonesia

18 Juni 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan transportasi online Grab. Foto: Beawiharta/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online Grab. Foto: Beawiharta/Reuters
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online Grab sedang melakukan uji coba penerapan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan perjalanan di Indonesia. Diketahui, ada dua wilayah yang masuk dalam pengujian kebijakan baru tersebut yakni Lampung dan Palembang.
ADVERTISEMENT
Grab telah mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada 17 Juni 2019. Adapun semua biaya denda pembatalan itu nantinya akan 100 persen kepada mitra pengemudi.
Penerapan denda untuk pembatalan order ini dilakukan Grab untuk menghadirkan layanan yang lebih adil antara pengguna dan juga mitra pengemudinya
Tapi, perlu dicatat bagaimana cara kerja dari aturan denda tersebut. Pengguna hanya akan dikenakan denda apabila mereka melakukan pembatalan perjalanan setelah 5 menit dari waktu driver mengambil pesanan.
Pelanggan tidak akan dikenakan denda apabila mereka melakukan cancel kurang dari 5 menit atau ketika mitra driver terlalu lama sampai atau terdeteksi tidak bergerak menuju lokasi jemput.
Helm pengemudi GrabBike di motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk tarif dendanya sendiri, penumpang akan dikenakan biaya Rp 1.000 untuk pembatalan order GrabBike dan Rp 3.000 untuk pembatalan order GrabCar. Kedua tarif itu berlaku baik di Lampung maupun Palembang.
ADVERTISEMENT
Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO jika pelanggan menggunakan pembayaran online atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis jika melakukan pembayaran tunai.
Denda tidak hanya dikenakan karena pembatalan, tapi pelanggan juga akan dikenakan biaya apabila mereka tidak muncul di titik penjemputan saat pengemudi tiba. Jadi, Grab menyarankan agar pelanggan melakukan pemesanan tepat di lokasi penjemputan.
Grab memang memberikan durasi waktu driver untuk menunggu pelanggan di titik jemput selama 10 menit. Perusahaan transportasi online itu mengaku aturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan.
Perusahaan transportasi online, Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Sebelumnya, penerapan denda seperti ini telah diberlakukan di Singapura dan Malaysia. Pengguna Grab di Singapura akan dikenakan denda sebesar 4 dolar Singapura atau Rp 41 ribu jika membatalkan pesanan setelah lima menit. Sementara di Malaysia, pelanggan bakal dikenakan denda sekitar Rp 17 ribu.
ADVERTISEMENT
Pengemudi akan menerima 100 persen dari biaya denda sebagai kompensasi atas waktu yang telah mereka habiskan di jalan. Namun, jika pelanggan melakukan pembatalan setelah lebih dari 13 menit, maka denda tersebut tidak akan diberlakukan.