Jangan Lupa Registrasi SIM Card, Batas Akhir 28 Februari

3 Februari 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
Masuk di bulan Februari, maka sudah semakin dekat dengan batas akhir registrasi SIM card prabayar menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 28 Februari mendatang. Oleh karena itu, para pelanggan SIM card yang belum melakukan registrasi diimbau untuk segera mendaftarkan nomornya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sejauh ini sudah ada 181 juta pelanggan yang melakukan registrasi dan telah terverifikasi. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pelanggan dan masa depan ekonomi digital.
"Jangan mepet registrasi menjelang batas akhir (28 Februari 2018), karena akan ada kesibukan trafik data saat banyak yang registrasi," tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, dalam situs resmi Kemkominfo.
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad Ramli. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad Ramli. (Foto: Kemkominfo)
Untuk mengingatkan buat kamu yang belum melakukan registrasi, berikut ini panduan cara registrasi SIM card baik bagi pelanggan lama yang mau registrasi ulang maupun yang baru.
Ini detail format SMS yang harus kamu kirimkan ke nomor 4444.
Untuk pelanggan SIM card baru:
ADVERTISEMENT
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Untuk pelanggan SIM card lama:
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Perlu diperhatikan jangan sampai kamu salah memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK karena registrasi akan gagal jika datanya tidak valid. Sementara bagi kamu yang telah memasukkan data dengan benar tapi masih gagal, maka bisa dicoba beberapa kali atau mendatangi gerai operator.
Selain melalui SMS, sejumlah operator seluler juga menyediakan situs resmi yang bisa kamu gunakan untuk melakukan registrasi. Apa saja situsnya? Berikut daftarnya.
- Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Tri:https://registrasi.tri.co.id/
- Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Sementara operator Indosat Ooredoo sejauh ini baru menyediakan halaman berisi informasi tata cara registrasi ulang nomor prabayar. Indosat belum menyediakan fasilitas registrasi lewat situs web.
ADVERTISEMENT
Jadi, jangan sampai lupa ya untuk mendaftarkan kartu SIM punyamu sebelum batas akhir 28 Februari mendatang. Kalau belum registrasi, maka nomormu akan diblokir secara bertahap sebelum diblokir total pada 28 April 2018.