Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Adakah Pembatasan Akses Medsos Lagi?

12 Juni 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Menurut jadwal, MK melaksanakan sidang perdana sengketa pilpres pada 14 Juni, sedang putusan pada 28 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Selama proses persidangan hingga keputusan sengkata pilpres, ada wacana bakal diberlakukan kembali pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri belum membuat keputusan mengenai hal tersebut.
"Belum tahu, kita tetap akan memonitor," kata Menteri Kominfo Rudiantara, ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/5).
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menurut Rudiantara, keputusan pembatasan akses media sosial bukan sepenuhnya diambil dari pihaknya, tetapi juga melibatkan kementerian lain yang ikut andil dalam hal tersebut.
"Keputusan bukan ada di saya sendiri, tetapi dikoordinasikan dengan kementerian lain. Artinya, kalau tidak mengancam, maka tidak dibatasin. Itu bukan ditutup loh. Kalau negara lain itu ditutup semua internetnya," ungkapnya.
Di sisi lain, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkap Kominfo telah siaga untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi dan melihat situasi di tengah masyarakat, terutama peredaran konten-konten hoaks yang bersifat menghasut dan memecah belah.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, Pak Menteri, Pak Dirjen Aptika sudah rapat. Jadi kami posisinya stand by. Jika dikira banyak konten yang menghasut memecah belah, sama seperti kemarin kerusuhan 21-22 Mei, kita akan lakukan lagi. Tapi itu pilihan terakhir sekali," jelasnya.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Pria yang akrab disapa Nando itu juga menjelaskan bagaimana indikasinya pembatasan media sosial bisa dilakukan kembali berkaca dari kasus sebelumnya. Pemerintah tidak bisa memberikan pemberitahuan sebelum pembatasan diberlakukan.
Pembatasan akses media sosial tergantung situasi dan ada pertimbangan faktor penting, seperti misalnya isi konten, persebarannya, serta jumlah konten yang beredar.
"Susah, sih, kalau ada pemberitahuan ke masyarakat, karena ini situasional. Keputusan bisa diambil dengan cepat. Jadi lihat konten, persebarannya, dan jumlahnya, baru kita ambil tindakan. Dan jelas fitur-fitur ya sama seperti kemarin bukan total pembatasan, jadi hanya video dan gambar," terangnya.
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Nando menjelaskan, saat terjadi pembatasan akses media sosial pasca kerusuhan 22 Mei lalu, mesin AIS mereka menemukan sekitar 600 konten hoaks per detik dan tersebar luas. Selama pembatasan terjadi, Kominfo berhasil menutup akses 2.184 akun dan situs web yang menyebarkan konten negatif, misalnya, berita palsu.
ADVERTISEMENT
Dalam data yang diterima kumparan, Kominfo telah menutup 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, serta masing-masing satu untuk URL (Uniform Resource Locator) situs web dan LinkedIn. Total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir Kominfo.