Izin First Media dan Bolt Dicabut Jika Tak Bayar Frekuensi Malam Ini

17 November 2018 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
ADVERTISEMENT
Tenggat waktu pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita, akan berakhir pada hari ini, 17 November 2018, tepatnya jam 23.59 WIB. Jika ketiganya tidak melunasi BHP frekuensi yang menunggak sejak tahun 2016, maka Kementerian Komnikasi dan Informatika akan mencabut izin frekuensi mereka.
ADVERTISEMENT
Penegasan untuk mencabut izin frekuensi ketiga penyedia jasa Internet yang memanfaatkan frekuensi 2,3 GHz itu, telah disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo. Kementerian menegaskan aturan tetap akan ditegakkan, namun memiliki ketentuan khusus terkait dengan kondisi, seperti keputusan pencabutan izin saat di hari libur akan menjadi fleksibel dan dapat dilakukan saat hari kerja.
"Kepada ketiga operator telco: PT Internux, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita, bila tidak melunasi tunggakan BHP Pita Frekuensi 2.3 GHZ paling lambat malam ini 23.59, Kemkominfo akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi," ujarnya kepada kumparan.
Menurut evaluasi Kominfo, PT Internux yang menggelar layanan Bolt, belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux memiliki izin frekuensi untuk Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara PT First Media Tbk belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017 yang tunggakan pokok dan dendanya mencapai Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4 meliputi wilayah Sumatra bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Frekuensi milik First Media Tbk itu kemudian dimanfaatkan untuk mendukung layanan Bolt di Medan.
First Media Tbk menegaskan bahwa masalah tunggakan frekuensi tidak akan berpengaruh pada layanan Internet fiber optik dan TV kabel berlangganan dengan merek dagang First Media. Karena, layanan internet ini dioperasikan oleh PT Link Net Tbk, yang juga entitas anak dari PT First Media Tbk.
Dalam polemik tunggakan BHP frekuensi ini, maka yang terancam adalah pelanggan layanan Internet nirkabel 4G LTE Bolt, yang sangat mengandalkan frekuensi 2,3 GHz.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Sementara PT Jasnita Telekomindo menunggak Rp 2.197.782.790 sejak 2016 untuk Zona 1 yaitu Sulawesi bagian utara. Perusahaan ini dahulu didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo.
ADVERTISEMENT
PT First Media ajukan gugatan penundaan bayar utang
Ketika isu ini mencuat, PT First Media Tbk dan PT Internux mengajukan gugatan kepada Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November 2018.
Proposal ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar kreditor dan telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (14/11). Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan perusahaan harus mengajukan usulan testrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk proposal perdamaian.
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
Namun, keputusan PKPU tersebut nyatanya ditolak oleh Kominfo. Ferdinandus menegaskan Kominfo akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu.
ADVERTISEMENT
"Kami menolak homologasi PKPU (Bolt). Kami akan mengajukan kasasi dan menunjuk JAM Datun (Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara) untuk menjadi pengacara negara mewakili Kominfo di setiap proses kasasi selanjutnya," tegas Ferdinandus, seraya menyatakan pihaknya sedang memproses pengajuan kasasi tersebut.