Kemenhub: Go-Car, Uber, GrabCar, Sudah Setuju Aturan Baru Taksi Online

18 Juli 2017 3:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Pangkalan KBN dan Ojek Online (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Pangkalan KBN dan Ojek Online (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah mulai diterapkan. Pihak Kementerian Perhubungan mengapresiasi penerapan aturan itu berlangsung lancar dan dapat dipatuhi oleh tiga perusahaan penyedia angkutan berbasis online, yakni Go-Jek, Grab, serta Uber.
ADVERTISEMENT
"Kami terus melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait sejak diberlakukannya PM 26 tersebut. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penerapan angkutan khusus atau online," kata Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, di Jakarta, Senin (17/7).
Terdapat 3 hal pokok yang diatur dalam Peraturan Nomor 26 Tahun 2017 yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota dan STNK. Aturan itu sudah mulai diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Juli 2017.
Menurut Pudji, penerapan tarif batas atas dan tarif bawah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait dengan menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
"Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja, serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban. Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tarif yang diberlakukan dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Tarif batas atasnya untuk wilayah I adalah sebesar Rp 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700/km.
"Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," kata Pudji.
Hal ketiga yang diatur adalah mengenai STNK yang berbadan hukum. STNK berbadan hukum akan tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.
ADVERTISEMENT
Pudji mengatakan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum terhadap para operator angkutan online serta pengemudinya bila tidak mematuhi aturan tersebut. Namun Pudji menyebut penegakan hukum tersebut lebih berupa peringatan saja, belum sampai pada sanksi tilang.
"Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan, nanti setelah setelah 6 bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas," kata dia.
Pudji juga berharap pelaku angkutan sewa khusus yang berada di wilayah Jabodetabek mendaftarkan diri melalui sistem perizinan online yang baru-baru ini diluncurkan oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek). Terdaftarnya pelaku angkutan sewa khusus berarti telah mendapatkan legitimasi dalam berusaha dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Secara terpisah, ketiga perusahaan penyedia angkutan berbasis online, yakni Go-Jek, Grab, serta Uber, sudah menyatakan siap melaksanakan peraturan yang sudah diterbitkan itu. Senior Vice President Operasional GO-JEK, Arno Tse, memastikan bahwa layanan Go-Car akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk mengenai tarif batas bawah dan atas bagi operator jasa angkutan taksi daring.
ADVERTISEMENT
"Saat ini komunikasi antara manajemen dan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terjalin dengan baik sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengikuti aturan pemerintah. Bahkan setiap pembuatan keputusan dan kebijakan kami selalu dilibatkan" ujar dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Ia menyatakan pihak Grab akan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan itu. "Tidak hanya itu, kami juga siap bekerjasama dengan pemerintah untuk melengkapi segala syarat bagi para pengemudinya dan juga akan beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ridzki.
Sementara Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah terkait adanya penyesuaian tarif taksi online. "Koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia," ujar Dian.
ADVERTISEMENT