news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemkominfo Blokir Aplikasi dan Situs LGBT

18 Januari 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna ponsel pintar. (Foto: Niekverlaan via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna ponsel pintar. (Foto: Niekverlaan via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Penyebaran konten negatif memang sulit dikendalikan di dunia maya saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya menghalau konten-konten yang dianggap melanggar nilai dan norma sosial budaya, seperti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), agar tidak bisa dikonsumsi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pada 15 Januari 2018 kemarin, Kemkominfo melakukan beberapa tindakan seperti mengirimkan permintaan ke Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi yang berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, dan memblokir 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google Play Store.
Kemkominfo juga sudah mengajukan permintaan ke Facebook untuk memblokir 1 grup LGBT yang meresahkan.
Sementara untuk aplikasi gay bernama Blued, Kemkominfo mengaku sudah memblokir 9 DNS dari aplikasi tersebut.
"Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan," tulis Kemkominfo dalam situs resmi.
ADVERTISEMENT
Pihak Kemkominfo mengatakan pelaku asusila di Cianjur yang mengakses aplikasi gay lewat VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Menurut laporan terbaru dari Kemkominfo, selama Januari 2018 dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat terdapat 72.407 konten pornografi dan 169 situs LGBT yang bermuatan asusila telah diblokir.
"Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia," tegas Kemkominfo.
Selain masyarakat, pemerintah juga mengimbau para penyelenggara konten global dan nasional untuk aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.
"Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif," tulisnya.
ADVERTISEMENT