Kenali Dulu Digital Footprint Sebelum Terlanjur Banyak Memposting

4 Desember 2017 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi internet (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi internet (Foto: pixabay)
ADVERTISEMENT
Dunia digital menyajikan tempat dan cara baru bagi masyarakat modern dalam melakukan beragam aktivitas. Terutama bagi generasi milenial. Mulai dari sekadar urusan tampil di media sosial, sampai hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, semua kemudahan ini tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Namun, tahukah kalian bahwa hampir setiap kegiatan yang kita lakukan di dunia digital juga meninggalkan jejak yang sering disebut dengan istilah “jejak digital” atau digital footprint.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kumparan (kumparan.com) meminta penjelasan dari seorang pakar keamanan siber dan anti-virus, Alfons Tanujaya, yang membangun perusahaan Vaksincom di Jakarta. Alfons menjelaskan di awal bila istilah digital footprint sebenarnya tidak hanya merujuk pada kegiatan yang dilakukan di dunia maya. Istilah itu juga berlaku pada aktivitas digital seseorang yang tidak terhubung ke internet.
“Itu adalah jejak digital, bukan (hanya) jejak di dunia maya. Kalau jejak di dunia maya berarti hanya di internet saja. Kalau (jejak) digital itu jejak di internet maupun di luar internet. Misalnya, di komputer kita, tidak perlu terhubung internet juga tedapat digital footprint,” tutur Alfons.
ADVERTISEMENT
Menurut Alfons, jika melihat secara fisik, maka sebenarnya bentuk digital footprint sudah ada sejak awal-awal perkembangan dunia digital. Namun, menurutnya istilah itu semakin mulai dikenal ketika fenomena kejahatan siber (cyber crime) populer di kalangan masyarakat beberapa waktu terakhir ini. Sehingga, muncul juga kebutuhan untuk mendapatkan digital footprint.
Internet (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Internet (Foto: Thinkstock)
“Secara fisik sudah ada, tetapi ini muncul ketika ada kebutuhan untuk mendapatkan jejak digital. Misalnya, (saat) terjadi kejahatan atau kehilangan benda dan sejenisnya, digital footprint mulai (dianggap) penting sejak kemunculan jenis kejahatan siber atau cyber crime,” jelas dia.
Digital footprint sejatinya bersifat netral. Yang menentukan ia menjadi bersifat positif atau negatif, adalah si orang yang menjalankan aktivitas dan meninggalkan jejak tersebut.
Bagi aparat penegak hukum, jejak digital tersebut akan sangat membantu dalam mengungkap sebuah kasus kriminal.
ADVERTISEMENT
Jejak digital yang dimaksud di sini bisa jadi adalah aktivitas sinyal seluler pada ponsel, riwayat login akun media sosial, sampai dengan jejak pengiriman SMS atau panggilan telepon. Bahkan, jika seseorang meretas sebuah situs web atau aplikasi berbasis Internet, sejatinya jejak digital itu akan tertinggal dan bisa dilacak. Semua itu adalah jejak digital
Digital footprint-nya sih sifatnya netral, itu bahkan sangat membantu penegak hukum dalam melakukan tracing (pelacakan), atau aksi kriminal, dan kalau sampai dihilangkan itu bisa malah berbahaya,” tutur dia.
Di sisi lain, dia juga mengerti bila yang banyak menjadi kekhawatiran masyarakat saat ini adalah perihal privasi dan keamanan data. Maka dari itu, ia menyarankan, khususnya kepada generasi milenial untuk dapat membatasi menyebarkan informasi pribadi di media sosial, serta belajar untuk lebih bijak dan mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari hasil memposting sesuatu.
ADVERTISEMENT
“Pertama, jika anda memiliki aktivitas digital, anda perlu menjaga kredensial anda dengan sangat baik. Kedua, jangan terlalu banyak menyebarkan informasi yang sifatnya pribadi. Orang-orang mungkin sekarang agak narsis, atau banyak ingin tampil, sehingga terjadi hal yang negatif,” jelas dia.
“Harap tahu juga dampaknya. Apa yang kamu posting di Instagram atau di Facebook itu bisa diakses di seluruh dunia. Sekali viral, itu sangat mengerikan sekali dampaknya. Jadi, harus sangat bijak untuk menggunakan internet dan menjaga data pribadi,” tutup Alfons.
Saat ini, aturan soal perlindungan data pribadi di Indonesia berada di bawah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Para pegiat teknologi dan Kemkominfo sedang mengupayakan agar menjadi undang-undang baru di tahun 2018 nanti.
ADVERTISEMENT